BANJARMASIN - Keberadaan warung sakadup di bulan puasa tetap menjadi perhatian jajaran Satpol PP Banjarmasin. Sesuai perda Ramadan, pembukaan warung makan di siang hari sejatinya dilarang.
Jika masih nekat, aparat mengancam penjatuhan sanksi kepada pemilik warung.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzayyin mengatakan, ada dua pilihan sanksi: tipiring (tindak pidana ringan) dan penertiban.
"Kalau penertiban, nanti dilihat dulu kondisi di lapangan," ujarnya.
Ditekankan Muzayyin, larangan dibuat agar umat Islam di Banjarmasin bisa tenang menjalankan ibadah puasa. Sesuai pula dengan edaran yang telah dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Makan dan minum dibatasi, jangan berada di depan orang banyak atau di tempat terbuka," tegasnya.
"Lalu, rumah makan boleh buka pada sore sampai malam hari. Dilanjutkan sampai subuh untuk melayani sahur," jelasnya.
Selain sakadup, Satpol PP juga waspada dengan kemunculan pengemis musiman. Yakni manusia gerobak yang memenuhi jalan-jalan raya di Banjarmasin sejak Ramadan sampai lebaran.
Soal ini, Muzayyin berjanji akan lebih tegas. Soal eksekusi di lapangan, akan dikoordinasikan bersama instansi lain. "Bakal kami tertibkan," janjinya. (war/fud/ema)