Sah, PPKM Banjarbaru Jilid 4 Dihelat; Makan di Tempat Maksimal Pukul 22.00

- Sabtu, 17 April 2021 | 12:25 WIB
DISIDAK: Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM di Banjarbaru disambangi oleh jajaran Wali Kota Banjarbaru dalam giat PPKM lalu. Pemko Banjarbaru kembali memperpanjang PPKM jilid 4 hingga tanggal 19 April mendatang. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
DISIDAK: Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM di Banjarbaru disambangi oleh jajaran Wali Kota Banjarbaru dalam giat PPKM lalu. Pemko Banjarbaru kembali memperpanjang PPKM jilid 4 hingga tanggal 19 April mendatang. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sempat belum ada instruksi kebijakan dari pusat. Akhirnya, Kota Banjarbaru kembali memberlakukan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro kembali.

Perpanjangan ini sendiri dirilis resmi oleh Pemko Banjarbaru pada Jumat (16/4) pagi. Yang mana, perpanjangan ini artinya membuat Banjarbaru sudah kali keempat melaksanakan PPKM berskala Mikro ini.

Dalam surat edaran perpanjangan yang ditandatangi oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin ini. Pada dasarnya pembatasan jilid keempat ini tak begitu jauh berbeda dengan jilid-jilid sebelumnya. Hanya saja, ada beberapa penyesuaian dengan momentum bulan Ramadan.

Misalnya, selama PPKM Jilid 4 dan bulan Ramadan, tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi. Hiburan malam ini meliputi karaoke, live music hingga bola sodok.

Kemudian yang turut menyesuaikan dengan momen Ramadan juga ada pada pembatasan jam operasional. Di PPKM jilid 4 ini Pemko memberi kebijakan lebih longgar untuk para tempat usaha seperti kafe, rumah makan, restoran, warung serta angkringan dan sejenisnya. Termasuk jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

"Maksimal operasional untuk dine in (makan di tempat) adalah pukul 22.00 Wita. Kalau buka melewati jam tersebut boleh saja semisal sampai pukul 00.00 Wita namun khusus layanan take away saja," tegas Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.

Ovie -panggilan akrabnya- mengatakan bahwa ia memahami jika pelaku usaha di bulan Ramadan juga ada perubahan jam operasional. Sehingga sesuai prinsipnya, kebijakan pembatasan tegasnya tetap akan berupaya melihat unsur kearifan lokal di Banjarbaru.

"Kita tidak ingin melarang orang berusaha, namun karena ada PPKM ini maka harus ada disiplin dan pembatasan. Tujuannya jelas, agar bisa menekan potensi penularan dari kerumunan," sambungnya.

Dalam aturan PPKM ini, pelaku usaha tegas Ovie wajib menaati. Baik terkait jam operasional maupun jumlah kapasitas maksimum pengunjung yang hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas normal.

"Pengelola atau pemilik wajib menyampaikan kepada pengunjung agar menjaga protokol kesehatannya, seperti jaga jarak dan mencuci tangan. Masker juga tetap harus diutamakan," pesannya.

Lalu bagaimana sistem pengawasannya, apakah Wali Kota akan menggelar sidak lagi seperti PPKM-PPKM selanjutnya? Ovie menjawab bahwa penegakan memang akan digalakkan secara berkala.

"Tentu ada giat (penegakan) PPKM, baik dari petugas Pemko dalam hal ini Satpol PP maupun dari unsur TNI-Polri serta Satgas Covid-19. Kita adakan pemantauan secara berkala," tuntasnya.

Penerapan PPKM di Banjarbaru sendiri sebelumnya memang tak main-main. Semenjak jilid satu hingga ketiga, sudah ada total dua kafe yang ditutup paksa sementara. Sementara belasan lainnya diberikan teguran keras.

Seperti diwartakan sebelumnya, disegelnya dua kafe ini dikarenakan keduanya kedapatan abai dengan prokes dan melanggar aturan PPKM. Keduanya juga tak punya izin operasional, ditambah ada ditemukan pengunjung yang hasil rapid antigennya berstatus positif. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X