Minta Hari Libur di PSU

- Sabtu, 17 April 2021 | 12:50 WIB

BANJARMASIN - Partisipasi pemilih menjadi catatan saat pemungutan suara Pilgub 9 Desember 2020 lalu. Dari target sebesar 79 persen, saat itu yang menggunakan hak pilihnya hanya sebesar 66,67 persen. Bagaimana dengan pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni mendatang?

Kecemasan ini membuat KPU melakukan berbagai strategi. Terbaru, KPU Kalsel sudah menyampaikan kepada Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, agar mengeluarkan imbauan untuk libur kerja.

“Sudah kami sampaikan langsung soal ini kepada Pj Gubernur Kalsel saat audiensi belum lama tadi,” terang Komisioner KPU Kalsel Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiyati kemarin.

Dia mengatakan libur ini bertujuan untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Di undang-undang, pemungutan suara diatur pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Edy Ariansyah menambahkan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan libur maupun hanya diberi kelonggaran saja. “Yang pasti paling tidak saat PSU, warga yang memiliki hak pilih tak dihalangi menggunakan hak pilihnya,” ujarnya kemarin.

Seperti diketahui, 9 Juni mendatang jatuh pada hari Rabu. Tak sedikit para pemilih yang hari itu bekerja. KPU berharap perusahaan juga bisa memberikan kemudahan. Yakni tak menghalangi hak pilih pekerja mereka. “Kalau nanti keputusan pemda tak diliburkan, paling tidak ada edaran kepada perusahaan untuk memberikan kelonggaran kepada karyawan mereka,” tuturnya.

Di PSU nanti, KPU tak mematok target partisipasi pemilih seperti lalu. Namun, harapan besar para warga yang masuk dalam DPT, DPTb dan DPPh datang kembali menggunakan hak pilihnya. “Kami tak mematok target, tapi kami berharap mereka menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, PSU 9 Juni mendatang terdapat 827 TPS yang tersebar di 7 kecamatan. Dari total TPS itu ada sebanyak 266.757 pemilih yang akan kembali menggunakan hak pilihnya.

Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Khusus di Binuang, hanya ada 24 TPS. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X