2 Kali Izin Crossing, Underpass Tak Juga Dibangun

- Senin, 19 April 2021 | 12:18 WIB
CROSSING JALAN: Truk bermuatan batu bara yang melintas di jalan negara, sementara izin crossing telah diperpanjang dua kali.
CROSSING JALAN: Truk bermuatan batu bara yang melintas di jalan negara, sementara izin crossing telah diperpanjang dua kali.

KOTABARU – Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kotabaru bersama pihak PT Sebuku Tanjung Cool, pada 5 April 2021 lalu ke lokasi jalan negara yang dipakai melintasnya truk bermuatan batu bara.

Kepala Seksi Perizinan Insfratrsuktur Provinsi Kalimantan Lailatul Qodariah, sewaktu terjun ke lapangan mengatakan, dalam izin ini sudah ada permohonan dari Perusahaan PT Sebuku Tanjung Cool untuk perpanjangan crossing jalan jalur Provinsi.

“Untuk proses izin tersebut itukan ada SOP nya. Setelah permohonan lengkap dan list persyaratannya baru kami survei ke lapangan dengan tim teknis Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, baru di bikin berita acara apa yang dilihat di lapangan. Apa yang diharuskan ketentuan di lapangan yang nantinya di tuangkan dalam berita acara oleh tim tehnis," ucap Lailatul Qodariah, Kamis (15/4).

Ia juga menjelaskan bahwa setelah berita acara dibikin dan tim teknis nantinya menyetuji dan merekomendasikan untuk diberikan izin. “Baru kami keluarkan izinnya,” jelasnya.

Hal itu dilakukan terkait izin crossing perusahaan pertambangan batu bara PT Sebuku Tanjung Cool yang melintas jalan negara di Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Walaupun perusahaan sudah diberi kesempatan atau izin memakai jalan negara, namun izin tersebut sudah dua kali perpanjangan dan perusahan belum juga membuat underpass negara.

Sedangkan Kabit Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Ainah, saat di lapangan mengatakan, karena penggunaan jalan khususnya jalan provinsi yang di pakai crossing jalan di miliki oleh Provinsi, maka dari itu mereka juga turun ke lapangan dalam rangka perpanjagan izin crossing tersebut. “Sepanjang pihak ketiga dapat memenuhi persyaratan yang kami ajukan dan mematuhi aturan aturannya, maka izin tersebut akan di keluarkan," pungkas Gusti Ainah.

Pihaknya juga akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kotabaru. “Jadi, kami survei ini untuk melihat kembali sisi keselamatan dan keamanan. Baik itu oleh pengguna jalan yaitu perusahaan maupun masyarakat pada umumnya," lanjutnya.

Mananggapi hal itu, Ketua LSM Lingkungan Formula Kotabaru MS Marikan mengatakan, bahwasanya izin crossing masih dalam tahap proses perpanjangan dan belum dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan.

“Sedangkan 6 April 2021 batas izinnya. Maka, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas crossingnya, kalau izin perpanjangannya masih berproses. Dapat dikatakan kegiatan crossing tersebut ilegal," tegas, MS Marikan.

MS Marikan juga menegaskan, crossing itu dapat membahayakan masyarakat. Dan juga merusak jalan negara, pencemaran debu, melanggar UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. “Oleh karena itu, saya berharap kepada pihak perusahaan Sebuku Tanjung Cool segera membuat underpass," lanjutnya, seraya mengeluhkan tentang rambu yang tidak sesuai aturan. (mr-155/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X