Selain Sakadup, Biliar Juga Disorot

- Senin, 19 April 2021 | 13:59 WIB
BOLA SODOK: Kejuaraan biliar di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. Hanya arena biliar untuk pembinaan atlet yang mendapat pengecualian. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
BOLA SODOK: Kejuaraan biliar di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. Hanya arena biliar untuk pembinaan atlet yang mendapat pengecualian. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sanksi tegas menanti pemilik restoran dan warung makan yang nekat buka di siang hari selama bulan Ramadan.

Penjabat (Pj) Sekdako Banjarmasin, Mukhyar menegaskan, itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003. Berisi tentang segala larangan kegiatan pada bulan Ramadan di ibu kota Provinsi Kalsel ini.

Dijelaskannya, larangan-larangan itu dimaksudkan agar tercipta kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah puasa bagi umat muslim.

Lantas apa sanksi bagi pengelola tempat makan jika terbukti melanggar? Pastinya akan kena penertiban Satpol PP. "Nanti Satpol PP yang menindaknya di lapangan," ujarnya belum lama ini.

Bila merujuk pada Perda Ramadan, sanksinya berupa ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Meski belum menerima laporan pemantauan Satpol PP di lapangan, ia berharap semua pengelola tempat makan bisa menaati perda tersebut.

Sisi lain, ternyata arena hiburan biliar menjadi sorotan. Bahkan, disinyalir ada yang beroperasi sampai jam 1 dini hari.

Mengomentari itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ikhsan Alhak menjelaskan, Ramadan hanya arena biliar yang menjadi tempat pembinaan atlet yang boleh beroperasi selama Ramadan.

"Itu pun harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Dan bukanya cuma dari pagi sampai sore. Akan tetapi, bila biliar itu bukan tempat pembinaan atlet, jelas tidak boleh buka," ungkapnya, kemarin (18/4).

Ikhsan yakin, aparat sudah memahaminya, karena ketika Perda Ramadan digodok, mereka juga dilibatkan.

Setahunya, hanya lima tempat yang menjadi pembinaan atlet resmi. "Jadi Satpol PP sudah bisa bergerak," tukasnya.

Dikonfirmasi Terpisah, Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyyin mengaku belum mengetahui mana tempat biliar yang boleh buka dan tidak. "Kami perlu data," timpalnya.

Sementara itu, Kepala Dispora Banjarmasin, Taufik Rifani menjelaskan, yang diajukan oleh cabor biliar untuk persiapan Kejurprov, Porprov dan PON yang saat ini diverifikasi secara administrasi dan teknis ada empat tempat.

"Yakni di One Ball di Jalan Hsanuddin HM, Billiard Arjuna di Jalan Lambung Mangkurat, Billiard King Z di Jalan Veteran dan Billiard King di Jalan Hasan Basri," sebutnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Bukan Saya yang Indisipliner”

Jumat, 19 April 2024 | 16:00 WIB

KBL Kembali Digulirkan Akhir Pekan Ini

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB

Ingin Gelar Kejuaraan Paralayang Dunia di Kotabaru

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB

Karate Fokus Mengasah Psikis

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB

Duka Olahraga Kaltim, Polo Berpulang

Selasa, 16 April 2024 | 10:50 WIB

Dansa Kaltim Berharap Tryout ke Luar Negeri

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB

Aldila Debut Ganda di Stuttgart

Senin, 15 April 2024 | 17:34 WIB

Gia Sedih Bakal Lawan Megawati

Senin, 15 April 2024 | 16:30 WIB

Bukti Gaharnya Performa Aprilia

Senin, 15 April 2024 | 14:45 WIB

Aldila Debut Ganda di Stuttgart

Senin, 15 April 2024 | 13:50 WIB
X