Siap-Siap Berbagi Kantor, Pemprov Wacanakan Penggabungan SKPD

- Senin, 19 April 2021 | 14:30 WIB

BANJARBARU - Menyusul pembahasan draft Revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, Pemprov Kalsel berencana menggabung sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, penggabungan SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel dilaksanakan efektif pada 2022.

"Reformasi birokrasi atau perampingan organisasi ini supaya birokrasi berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Roy baru-baru tadi.

Dia mengungkapkan, saat ini SKPD yang hampir pasti digabung yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Diharapkan, dengan digabungnya dua SKPD tersebut menjadi satu, urusan pemerintahan bisa lebih mudah. Baik dari segi alokasi anggaran maupun pada penyusunan program ke depan.

"Kita akan maksimalkan baik dari alokasi anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia (SDM)," tambah Roy.

Selain Balitbangda dan Bappeda, sebelumnya juga ada wacana penggabungan Dinas Perdagangan dengan Dinas Perindustrian. Namun, Pemprov masih menghitung variabelnya.

Kemudian, juga ada wacana penggabungan urusan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian. Kedua urusan ini juga masih dalam tahap penelaahan mendalam.

Termasuk juga Dinas Koperasi dan UMKM yang sempat diwacanakan untuk digabung dengan Dinas Ketenagakerjaan. Serta, penggabungan Dinas Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Hingga kini semuanya masih sebatas wacana.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Syarifuddin mengatakan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021, perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, daerah diberi waktu sampai Juni 2021.

"Sebab itu, Pemprov Kalsel harus segera melakukan langkah cepat untuk melalukannya," ucapnya.

Tujuan penyederhanaan birokrasi, menurutnya untuk mewujudkan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), percepatan sistem kerja, dan fokus pada pekerjaan fungsional. Selain itu, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai pemerintah.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi ini memerlukan percepatan realisasi, serta dukungan yang luas. Dengan harapan mendorong kepemimpinan dari eselon I dan II, demi menggerakkan birokrasi yang ramping, taktis dalam mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan yang cepat.

Syarifuddin berharap, dengan penyederhanaan sistem birokrasi tersebut, sinergisitas instansi pusat dan daerah ke depannya akan lebih baik dalam proses pengambilan keputusan, melayani masyarakat, serta memberikan perizinan dalam konteks investasi.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X