Dugaan Kampanye Terselubung, Satu PNS Pemprov Dilaporkan

- Senin, 19 April 2021 | 14:35 WIB

BANJARMASIN - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel membuat Bawaslu Kalsel kerepotan. Laporan demi laporan masuk dari kedua kubu. Terbaru, adanya laporan dugaan terkait kampanye terselubung yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

“Sudah ada delapan laporan yang masuk ke kami, terbaru adanya laporan yang disampaikan masyarakat, terjadinya dugaan kampanye terselubung,” beber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kemarin.

Dari delapan laporan yang masuk ke pihaknya tersebut, ada dua kasus yang direkomendasikan ke Komisi ASN dan KPU. Dua laporan itu adalah terkait dugaan tak netral salah satu ASN di Pemprov Kalsel dan laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk pasangan calon di Kabupaten Banjar.

Soal dugaan ketidaknetralan ASN, Azhar mengungkapkan, dalam waktu dekat akan mengirim rekomendasinya ke KASN untuk dilakukan tindakan sesuai undang-undang dan aturan ASN. Sedangkan pelanggaran administratif pemasangan spanduk, akan disampaikan ke KPU Kalsel.

Soal pelanggaran administartif ini, Bawaslu Kalsel merilis pemberitahuannya tentang Status Laporan atas nama Deasy Irma Harlina, seorang warga Sekumpul, Martapura, pada tanggal 12 April 2021 lalu.

Dalam publikasi tersebut, Bawaslu menyatakan Pasangan Nomor Urut 2 tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi dalam Pilkada. Sedangkan terkait tuduhan perbuatan pidananya dinyatakan dihentikan. “Tak ada tuduhan perbuatan pidananya. Hanya ditemukan pelanggaran administratif,” terang Azhar.

Dia menjelaskan, pemasangan spanduk bergambar pasangan calon ini termasuk pelanggaran tata cara mekanisme. Untuk diketahui, KPU sudah menegaskan tak ada kampanye di tahapan PSU.

“Ketika kami lakukan penelusuran dan pemeriksaan bersama Sentra Gakkumdu, memang ditemukan dan diputuskan pelanggaran administratif,” sebutnya.

Karena hanya pelanggaran administratif, sanksinya hanya teguran terhadap si pemasang. “Aspek pidana dihentikan. Subjek yang dilaporkan ketika itu adalah paslon, setelah diklarifikasi ternyata bukan calon yang memasang, tapi partisan yang berinisiatif sendiri,” tambah Azhar.

Terpisah, menyikapi informasi dari pengumuman Bawaslu Kalsel tersebut, tim hukum paslon Gubernur Kalsel nomor urut 1, Ricky Teguh menyatakan hal tersebut sebagai bukti nyata rival mereka melakukan pelanggar hukum dalam PSU ini.

“Strategi Denny di medsos yang seakan mencitrakan dirinya sebagai calon yang bersih, tidak melanggar hukum, dan sebagai pihak yang dizolimi, terbantah secara hukum. Meski hanya disebut sebagai pelanggaran administrasi, secara hukum itu jelas pelanggaran,” ujar Ricky kemarin sembari meminta kepada warga masyarakat Kalsel, khususnya di wilayah PSU untuk aktif melaporkan pelanggaran dan memantau wilayahnya.

Di sisi lain, Denny Indrayana meminta untuk menanyakan langsung perihal pemasangan spanduk tersebut kepada yang bersangkutan, atau si pemasang spanduk tersebut.

Diketahui, pemasangan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut dua, terpampang foto pasangan ini dengan pakaian putih, persis sama dengan surat suara Pilgub Kalsel. Meski tak ada embel-embel visi misi, namun di spanduk bertuliskan tagline paslon nomor urut 2. Menariknya, di sudut kiri atas spanduk terpampang logo partai Demokrat.

Soal logo ini, Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel, Rusian menyatakan, sesuai aturan yang tak ada kampanye, pihaknya tak pernah menginstruksikan pemasangan alat peraga kampanye yang melibatkan pasangan calon di PSU.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X