BANJARMASIN - Laporan dugaan kampanye berbau SARA yang dilaporkan tim hukum paslon Ibnu Sina-Arifin Noor resmi didaftarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
Selama lima hari, Bawaslu dituntut bekerja cepat untuk memeriksa belasan saksi. "Saksi pelapor ada delapan orang. Ditambah saksi terlapor, ya totalnya 14 orang," kata Subhani (19/4).
Mereka dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran pada PSU Piwali Banjarmasin.
Karena masih diproses, Bawaslu belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Apalagi ini terkait dugaan tindak pidana pemilu, yakni kampanye menjelang pemungutan suara ulang.
"Kampanye di luar jadwal menyangkut pasal 68 jos pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kasus ini kami tangani bersama Sentra Gakkumdu," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, dugaan kampanye berbau SARA itu menyangkut ceramah seorang berinisial UAS di Kecamatan Banjarmasin Selatan. UAS dituding pelapor sebagai jurkam dari paslon Ananda-Mushaffa Zakir.
Selain melapor ke Bawaslu, bahkan kubu petahana juga berniat melapor ke polisi. (gmp/at/fud/ema)