Satpol PP mulai berpatroli untuk menerapkan Perda Ramadan. Senin (19/4), warung makan yang buka di siang hari disambangi. Masih saja ada yang berdalih tak tahu.
---
BANJARMASIN - Kawasan Terminal Pal Enam menjadi lokasi pertama yang disambangi. Dibantu anggota Polresta, Satpol PP bergerak cepat menuju warung di pojokan jalan.
Di sana petugas mendapati piring berisi nasi dan lauk yang masih hangat. Tergeletak tanpa ada yang menyantap.
Rupanya, melihat Satpol PP datang, pengunjung sontak bubar. Sang pemilik warung kemudian disuruh mendatangi mako di Jalan KS Tubun untuk meneken surat perjanjian.
Dari batas kota, patroli beralih ke Jalan Pramuka. Di sini, warung buka secara terang-terangan.
Ketika diminta tutup, si pemilik berani menolak. Ia berkeras hendak membuka, alasannya hanya menjual bungkusan. Tidak melayani makan di tempat.
Tapi apa yang ia ungkapkan terbantahkan. Menengok ke bagian dalam warung, meja dan kursi makan sudah tersusun rapi menanti pembeli.
Akhirnya, si pemilik membuat alasan berbeda. Bahwa ia tak pernah menerima edaran atau salinan Perda Ramadan.
"Kalau warung ini ditutup, yang lain juga ditutup. Jangan tebang pilih. Sudah beberapa bulan pembeli berkurang karena corona, masa disuruh tutup lagi," ucap si pemilik warung, Ko Ahong.
Tak ingin kalah, anggota Satpol PP pun menjelaskan bahwa sejatinya mereka tidak melarang yang bersangkutan untuk membuka warung. Asalkan sesuai dengan ketentuan. "Penjualan bungkusan, diperkenankan dibuka sedari jam 3 sore," seru petugas.
Tak ingin berdebat berlama-lama, Satpol PP pun meninggalkan lokasi. Seraya meninggalkan janji, bila di kemudian hari si pemilik warung masih nekat, maka bakal ditindak tegas.
Dari situ, anggota Satpol PP bergerak ke kawasan Kayu Tangi. Di Jalan Cendana anggota menemukan hal lucu. Bau masakan menguar, tapi warung-warung digembok dari luar.
Setidaknya kedatangan petugas itu sudah menjadi peringatan keras bagi pedagang di sana.