Terdakwa Kasus Pembunuhan Dua Anak Kandung Divonis Rehabilitasi Satu Tahun

- Rabu, 21 April 2021 | 14:49 WIB
VONIS: Sidang kasus Sutarti di Pengadilan Barabai. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
VONIS: Sidang kasus Sutarti di Pengadilan Barabai. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI - Terdakwa pembunuhan dua anak kandung di Hulu Sungai Tengah (HST) divonis bersalah. Namun karena alasan gangguan kejiwaan, Sutarti hanya direhabilitasi selama satu tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prihanida Dwi Saputra menjelaskan, vonis itu sudah sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Sutarti. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 1 KUHP. Sutarti akan menjalani rehabilitasi kejiwaan di RS Hasan Basry Kandangan.

"Dakwaan JPU terbukti soal UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3. Karena alasan gangguan jiwa, Sutarti hanya akan direhabilitasi," katanya, Selasa (20/4).

Prihanida mengatakan, pemilihan RS Hasan Basry Kandangan sebagai tempat rehabilitasi supaya pihak keluarga Sutarti tidak kejauhan jika ingin membesuk. "Jarak antara Kandangan dan Barabai dekat. Kalau dirawat di RS Sambang Lihum, kasihan keluarganya kalau ingin membesuk," bebernya.

Selain itu, pemilihan RS di Kandangan juga untuk memperlancar proses rehabilitasi sosial. "Kalau sering dikunjungi keluarga, otomatis rehabilitasi sosial berjalan. Karena selain soal kejiwaan, ia juga harus dapat rehabilitasi sosial. Artinya lingkungan sekitar bisa membantu percepatan pemulihan," ucapnya.

Dari vonis yang dibacakan hakim, penasihat hukum atau dari terdakwa tidak mengajukan keberatan. Namun, Sutarti sendiri belum bisa dibawa ke RS Kandangan, karena masih ada berkas yang harus dilengkapi oleh JPU.

"Jadi vonis hakim belum inkrah. Kami akan membuat laporan dulu kepada pimpinan. Jadi tidak bisa langsung seketika diterima. Karena laporan itu berjenjang. Setelah sidang putusan ini masih ada waktu satu pekan lagi," pungkasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X