BANJARMASIN - Temuan mayat di kamar nomor 103 Sienna Inn Hotel di Jalan Sutoyo S pada Jumat (16/4) lalu, menjadi catatan Dinas Kesehatan Banjarmasin.
Sebab, pria 61 tahun berinisal IH itu diketahui bergejala COVID-19 yang baru saja keluar dari rumah sakit.
Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkan, jenazah itu merupakan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Banjarmasin itu sangat menyayangkan keputusan pihak rumah sakit yang mengizinkan IH pulang atas permintaan sendiri.
Ditegaskannya, itu sangat berisiko. Mengingat virus itu menginfeksi jaringan pernapasan manusia. Jadi, bila belum dinyatakan sembuh secara medis, tidak boleh lolos dari penanganan dokter.
Maka, menurutnya rumah sakit boleh menolak permohonan pasien. "Bahkan wajib menolak, karena ini pandemi. Jika pasien belum sembuh tapi dibolehkan pulang, maka ada kemungkinan menularkan ke orang lain," ungkapnya.
Ditekankannya, menolak hak pasien dalam konteks pandemi bukanlah suatu tindakan yang melanggar hukum.
"Hak pasien untuk pulang atas permintaan sendiri akan gugur, karena kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan perintah undang-undang. Jangan pulangkan pasien sebelum dinyatakan negatif," tegasnya.
Lantas bagaimana ceritanya seorang pasien COVID-19 dengan keluhan sesak napas bisa keluar dengan mudahnya?
Kronologinya, awalnya HI dirawat di sebuah rumah sakit swasta. Ia kemudian meminta keluar untuk isolasi mandiri. Tapi di sebuah penginapan, dijemput satgas karena mengeluhkan sesak napas.
"Saat itu dibawa satgas ke RSUD Ulin. Sekarang, saya masih mencari-cari tahu, mengapa malah bisa meninggal di hotel tersebut," janjinya.
Korban kemudian dievakuasi dengan petugas yang mengenakan alat pelindung diri lengkap. Sembari melacak kontak-kontak eratnya.
"Dia selama ini sebatang kara di Banjarmasin. Jadi kalau ada yang merasa mengenalnya dan sempat kontak, segera melapor ke puskesmas terdekat," tutup Machli. (war/fud/ema)