Pemilik Sakadup Dikenai Tipiring

- Rabu, 21 April 2021 | 15:05 WIB
JATAH KUCING: Piring berisi makanan yang ditinggalkan pembelinya ketika Satpol PP berdatangan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
JATAH KUCING: Piring berisi makanan yang ditinggalkan pembelinya ketika Satpol PP berdatangan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Satpol PP kembali berpatroli, (20/4) siang. Hasilnya, masih saja ada warung makan yang nekat buka di tengah siang bulan puasa.

Petugas menyasar Jalan Gatot Subroto, Veteran, Kinibalu sampai kawasan Pelabuhan Trisakti. Di Gatot lokasi pertama, petugas mendapati rombong lengkap. Tapi pemiliknya sudah kabur ketika melihat petugas dari kejauhan.

Selanjutnya, di Veteran, ada satu warung yang masih buka. Ketika disambangi, si pemilik mengaku tidak tahu menahu terkait Perda Ramadan.

Alasannya, karena tahun ini merupakan pengalaman Ramadan pertamanya di Banjarmasin. "Saya belum dapat edaran itu. Saya asal Pontianak, baru sekitar lima bulan di sini. Jadi kurang tahu," kata Anes.

Ditambahkannya, ia baru membuka warungnya sekitar jam 10 pagi. Dan hanya melayani bungkusan alias untuk dibawa pulang.

Selanjutnya, Satpol PP bergerak ke arah Jalan Kinibalu dan Pelabuhan Trisakti. Di sana, didapati setidaknya empat warung makan yang buka.

Dua di antaranya berada di pelabuhan, bahkan secara terang-terangan melayani pembeli untuk makan di tempat.

"Iya, saya tahu ada Perda Ramadan. Tapi saya cuma menjual bungkusan," tepis pemilik warung, Jumiati. Dengan kesal, ia membereskan piring-piring kotor dan bergegas menutup warungnya.

Perlu diketahui, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadan, warung makan boleh buka sejak jam 5 sore sampai menjelang sahur.

Melihat masih banyak warung yang buka sejak pagi, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, KTP pemilik atau karyawan warung makan sudah disita. Mereka kemudian disuruh mengambilnya ke markas Satpol PP pada keesokan harinya.

Apakah hanya itu saja sanksinya? Tentu tidak. Mulyadi menambahkan, bagi pemilik warung akan dikenai tipiring (tindak pidana ringan). "Ancaman maksimal, pidana tiga bulan atau denda Rp50 juta," sebutnya.

Guna memudahkan proses tipiring, Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Kami pastikan, operasi penegakan Perda Ramadan akan terus berlanjut," tutup pria yang juga menjabat Camat Banjarmasin Timur itu. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X