BARABAI - Hasil visum kondisi kejiwaan Sahraji, pelaku pembunuhan di Desa Mangunang Seberang RT 01 RW 01, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah akhirnya diketahui.
Menurut Kasat Reskrim Polres HST AKP Dany Sulistiono, hasil visum itu menyebut Sahraji memang memiliki riwayat gangguan jiwa berat. "Dan kabarnya memang dia pernah dirawat di RS Kandangan di Poli Kejiwaan," katanya, Jumat (23/4).
Saat ini proses pemeriksaan sudah sampai penyidikan. Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni satu bilah parang dan baju yang dikenakan korban. "Sahraji sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sekarang dia masih mendekam di tahanan dan akan dipindahkan ke rutan. Sekarang masih dalam proses koordinasi," jelasnya.
Lalu bagaimana sikap Sahraji selama di dalam tahanan? "Kondisi sudah normal tidak mengamuk lagi. Selama di sel tidak pernah ngamuk. Walaupun dia digabung dengan tahanan yang lain," ungkapnya.
Akibat perbuatan kejinya yang menghilangkan dua nyawa sekaligus, Sahraji dijerat Pasal 338 jo 351 dan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak. (mal/ema)