TANJUNG - Usai mengkonsumsi sabu, tiga pria ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong di bengkel sepeda motor berikut barang bukti.
Mereka adalah JS (35) alias Edo, warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, MR (28) alias Zuki warga Desa Tanta Kecamatan Tanta, dan MN (23) alias Acoy warga Desa Pamarangan Kiwa Kecamatan Tanjung.
Petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,14 gram, sebuah mainan plastik dibungkus lakban hitam, sebuah pipet kaca berisi sisa serbuk sabu, sebuah bong botol kecil plastik, dan dua buah telepon genggam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas AKP Otto membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (23/4). "Aparat dipimpin Iptu Sutargo menangkap mereka di sebuah bengkel di Desa Sei Pimping RT 03 Kecamatan Tanjung, Kamis (22/4),” katanya.
Penangkapan berawal dari penyelidikan petugas di bengkel tersebut. Aparat menemukan mereka bertiga berkumpul di sana. Penyergapan dan penggeledahan dilakukan. (ibn/ema)