Korupsi WC Perkotaan HSU Segera Sidang

- Sabtu, 24 April 2021 | 14:41 WIB
DIANGKUT: Para tersangka kasus dugaan korupsi ditangani Kejaksaan HSU bersiap diantar ke Rumah Tahanan di Kota Banjarmasin.
DIANGKUT: Para tersangka kasus dugaan korupsi ditangani Kejaksaan HSU bersiap diantar ke Rumah Tahanan di Kota Banjarmasin.

AMUNTAI - Dua tersangka kasus dugaan korupsi program WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun anggaran 2019 lalu, segera naik ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kedua tersangka adalah Ahmad Fauzian selaku Direktur CV Nusa Indah, dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dari Disperkim-LH Kabupaten HSU yakni Ratna Kumalasari Handayani Noor ST.

Informasi naiknya kasus ke tahap pengadilan Tipikor ini disampaikan pihak Kejaksaan Negeri HSU melalui Seksi Pidana Khusus yang menangani kasus tersebut pada Kamis (22/4) siang. "Kami menangani tiga perkara tipikor yang akan disidangkan. Dua tersangka kasus WC Sehat Perkotaan, dan satu tersangka pada kasus korupsi Dana Desa di Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik," kata Kajari HSU Novan Hadian MH melalui Kasi Pidsus Fadly Arby M.Kn pada Radar Banjarmasin.

Dalam penyidikan dengan melibatkan ahli ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembuatan WC Sehat Bio Septic Tank di beberapa desa di Kecamatan Amuntai Tengah. Bahkan hasil dari penyidikan tahap dua ini pidsus menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp245 juta lebih yang dilakukan kedua tersangka baik pihak kontraktor pengerjaan dan pihak PPK. Akibat tindakan kedua tersangka mengakibatkan program WC Sehat mengalami malfungsi dari program penyediaan WC Sehat bagi warga masyarakat di lokasi proyek berlangsung.

"Total anggaran WC Sehat Perkotaan 2019 ini senilai Rp1,2 miliar untuk 100 unit WC di beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Amuntai Tengah," jawab Fadly. Nilai WC Bio Septic Tank berbeda tiap desa. Antara Rp10-12 juta per unit WC dengan pertimbangan teknis. "Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah siap. Untuk waktu sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin diperkirakan usai Idul Fitri ini. Tepatnya Mei," terangnya.

Fadly membenarkan adanya dua nama lain yang ikut disebut dalam pusaran proyek ini. Seorang pengusaha pelaksana proyek, dan satu anggota DPRD HSU aktif. Namun, masih ada upaya melakukan pengembalian uang kepada kas negara. "Jadi nantinya, apabila ditemukan dua barang bukti kuat terkait proyek ini, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuka penyelidikan baru terkait dua nama tersebut," jawabnya.

Ketika wartawan koran ini akan mewawancarai tersangka sebelum naik ke mobil tahanan menuju ke Rutan Teluk Dalam Banjarmasin, Fauzian memilih diam terkait kasus yang tengah menjeratnya.(mar/dye/ema)

Data Proyek WC Sehat Perkotaan 2019
1. Nilai Proyek Rp1,2 Miliar
2. Jumlah Unit 100 WC
3. Nilai WC Per Unit Rp 10 sampai 12 Juta (teknis)
4. Tersebar di 4 kelurahan 5 desa di Kecamatan Amuntai Tengah.

*Temuan:
- Bio Septic Tank tidak sesuai pabrikasi dan spesifikasi yang memenuhi SNI dan ISO. Terpasang ke rumah penerima program penduduk palsu.
- Harga Satu Unit Penampungan Bio Septic Tank seharga Rp4,6 sesuai SNI, dan yang dibeli dibuat di Amuntai senilai Rp1,9 juta.
- Material kayu dan lainnya.
- Kerugian Negara: Rp245.021.939,18
(Sumber: Data Kejari HSU)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X