Puluhan Pembalap Liar Terkepung

- Senin, 26 April 2021 | 12:45 WIB
KEMBALI DICIDUK: Puluhan unit roda dua terjaring razia balapan liar oleh aparat kepolisian di kawasan lapangan Murjani dan Panglima Batur Banjarbaru pada Minggu (25/4) dini hari. | Foto: Humas Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
KEMBALI DICIDUK: Puluhan unit roda dua terjaring razia balapan liar oleh aparat kepolisian di kawasan lapangan Murjani dan Panglima Batur Banjarbaru pada Minggu (25/4) dini hari. | Foto: Humas Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sudah beberapa kali diciduk hingga ditilang. Aksi balapan liar dini hari di kawasan Lapangan Murjani Banjarbaru seakan tak ada kapoknya. Teranyar, puluhan pembalap liar diamankan aparat kepolisian.

Minggu (25/4) dini hari menjelang sahur, aparat gabungan dari Tim Patroli UKL Polres Banjarbaru mengepung kawasan Lapangan Murjani. Akses-akses untuk kabur pun diblokir petugas.

Raungan sirine mobil aparat membuat para pembalap liar kocar kacir. Penonton balap liar yang didominasi remaja pun juga berhamburan. Blokade petugas membuat mereka tak leluasa untuk kabur.

Menurut klaim Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Abdul Fatah, pihaknya sukses memblokade area yang kerap dijadikan sirkuit dadakan balap liar. Hasilnya, lebih dari 20 unit roda dua katanya berhasil diamankan.

"Kami tutup semua akses keluar di sekitar Lapangan Murjani dan Jalan Panglima Batur. Kami berhasil mengamankan 21 unit roda dua yang diduga melakukan aksi balap liar dan tidak dilengkapi surat menyurat," kata Abdul Fatah didampingi Padal Kasat Sabhara Polres Banjarbaru AKP M Saftori.

Selain 21 unit roda dua yang diciduk, setidaknya ada 38 remaja yang kedapatan di lokasi juga diamankan aparat. Mereka pun turut digiring ke Mapolres Banjarbaru.

"Jadi buat efek jera, mereka yang terjaring kami berikan sanksi tambahan selain tilang. Tapi mereka juga kami sanksi mendorong motornya dari kawasan Murjani hingga Mapolres Banjarbaru," tambahnya.

Adapun, ditegaskan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor. Aksi balap liar ini sudah sangat meresahkan publik.

Diceritakan, pihaknya banyak menerima laporan balap liar dari warga secara daring. Baik melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru maupun media sosial yang ada.

"Jadi meresahkan karena selain mengganggu pengguna jalan lainnya juga mengganggu waktu istirahat warga sekitar. Makanya kita pastikan aksi ini akan ditindak tegas," kata Tajudin.

Dengan maraknya aksi balap liar yang melibatkan kalangan remaja usia produktif ini. Tajudin menekankan agar para orang tua bisa lebih mengawasi buah hatinya.

"Kita mengajak orang tua untuk lebih mengawasi anaknya maupun roda dua yang digunakannya, agar tidak melanggar aturan lalu lintas, termasuk ikut balapan liar yang sangat membahayakan ini," pesannya.

Sebagai pengingat, menurut Tajudin, pihaknya sendiri menggunakan dasar penindakan balap liar dengan Pasal 297 Jo 115 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2009. Isinya sendiri tentang lalu lintas dan angkutan umum, aktivitas balap liar dapat disanksi pidana kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal sebanyak 3 juta rupiah. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X