Raperda Perampingan SKPD Masuki Tahap Persetujuan

- Selasa, 27 April 2021 | 14:32 WIB
PENYAMPAIAN: Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Balangan, M Rizkan, saat menyampaikan laporan. | FOTO: HUMAS FOR RADAR BANJARMASIN.
PENYAMPAIAN: Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Balangan, M Rizkan, saat menyampaikan laporan. | FOTO: HUMAS FOR RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Rabu (7/4) menggelar rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

Dalam laporannya, Pansus II DPRD Kabupaten Balangan melalui M Rizkan menyampaikan, Raperda ini mengatur mengenai pembentukan dan/atau pembentukan kembali dan susunan perangkat daerah. Di samping itu juga mengatur tentang unit pelaksana teknis dinas dan badan daerah, staf ahli dan kelompok jabatan fungsional pada perangkat daerah tertentu.

Diungkapkannya, dari beberapa kali pertemuan dalam rangka penyusunan dan pembahasan serta studi banding yang dilakukan terhadap Raperda ini, hasilnya pada 22 Maret 2021 dilakukan rapat kerja dengan agenda pembahasan hasil Studi Banding sekaligus memfinalisasi draft Raperda.

“Dengan kesimpulan dalam rangka evaluasi kelembagaan berdasarkan hasil validasi ulang pemetaan urusan pemerintahan sesuai ketentuan pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk penyelarasan kewenangan Pemerintah Daerah dengan amanah peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan penataan kembali pewadahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan,” simpulnya.

Sementara itu, Bupati Balangan Abdul Hadi menuturkan, Raperda ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Balangan untuk menata kembali manajemen perangkat daerah, agar terwujud perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga tujuan utama melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara efisien, efektif, normatif dan rasional sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan daerah.

Peraturan daerah ini, kata dia, akan memiliki sinergitas terhadap penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan perangkat daerah serta penganggaran berbasis money follow prioritas program.

“Sehingga setelah adanya Persetujuan Bersama ini, draftnya dan kemudian dapat diundangkan dalam Lembaran Daerah,” tukasnya. (why)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X