H-7 Lebaran, THR Harus Sudah Cair

- Rabu, 28 April 2021 | 13:10 WIB
WAJIB THR: Buruh di Banjarmasin sepulang kerja. Pemerintah memberikan tenggat waktu pencairan bagi perusahaan: paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. | FOTO: IST
WAJIB THR: Buruh di Banjarmasin sepulang kerja. Pemerintah memberikan tenggat waktu pencairan bagi perusahaan: paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. | FOTO: IST

BANJARBARU – Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini, pemerintah memberikan tenggat waktu pencairan bagi perusahaan: paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan, ketentuan tenggat waktu pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Gubernur Kalsel 14 April 2021 tadi.

"Jadi dari 1 Ramadan sampai H-7 Lebaran perusahaan wajib sudah mencairkan THR untuk karyawannya," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, aturan ini berbeda dengan tahun lalu. Saat itu, pemerintah membolehkan perusahaan membayar THR dengan cara dicicil hingga bulan Desember.

“Tahun lalu perusahaan bisa mencicil THR dari Mei sampai ke Desember, yang penting THR dibayarkan sesuai gaji karyawan satu bulan full. Sekarang tidak begitu. Harus lunas pada H-7 Lebaran," ungkapnya.

THR sendiri kata Siswansyah, diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus. "Saat ini sejumlah perusahaan sudah mulai mencairkan THR untuk karyawannya," katanya.

Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang tidak membayar THR hingga H-7 Lebaran? Dia menyampaikan, pekerja yang tidak mendapat THR sampai batas waktu yang ditentukan, dapat melapor ke posko THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel di Banjarmasin. “Posko mulai dibuka dari H-7 sampai H+7 Lebaran," ucapnya.

Jika nantinya ada pengaduan, Siswansyah menegaskan akan memanggil pihak pengusaha untuk dimintai keterangan. Serta, mempertemukan pihak perusahaan dan karyawan. “Biasanya karyawan bersama perusahaan menemukan kesepakatan, bagaimana supaya mereka sama-sama nyaman," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri juga menyebut bahwa seluruh pengusaha harus membayarkan THR pekerja secara penuh pada H-7 Lebaran.

Pembayaran THR itu, sambung dia, seusai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (25/4).

Indah menuturkan ada tiga jenis pekerja yang berhak memperoleh THR keagamaan. Pertama, pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memilih masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung h-30 sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak asalkan telah bekerja selama satu bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," imbuhnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X