Pandemi, Banyak Istri Minta Cerai

- Rabu, 28 April 2021 | 13:12 WIB
MELONJAK: Suasana pelayanan di Pengadilan Agama Banjarmasin. Angka kasus gugatan perceraian melonjak sejak pandemi. | FOTO: MUHAMMAD KHAIDIR/RADAR BANJARMASIN
MELONJAK: Suasana pelayanan di Pengadilan Agama Banjarmasin. Angka kasus gugatan perceraian melonjak sejak pandemi. | FOTO: MUHAMMAD KHAIDIR/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Pengadilan Agama (PA) di sejumlah daerah di Kalsel awal tahun ini disibukkan dengan banyaknya perkara yang harus mereka selesaikan. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, sejak Januari sampai Maret 2021 jumlah kasus perceraian di Banua terus meningkat.

Plh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Hj Murijati mengatakan, pada Januari 2021 perkara perceraian yang diputus PA se-Kalsel hanya sekitar 342. Memasuki bulan kedua, perkara meningkat hingga dua kali lipat: 752. "Pada bulan Maret naik lagi, ada 878 perkara perceraian yang diputus," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Dari jumlah perkara perceraian setiap bulannya, di menyebut paling banyak ialah cerai gugat (istri yang menggugat cerai suami). Pada Januari misalnya, cerai gugat mencapai 260. Sedangkan, cerai talak cuma 82 perkara.

"Pada bulan Februari, cerai gugat sebanyak 584 perkara dan cerai talak 168. Sedangkan di bulan Maret, cerai gugat mencapai 699 perkara dan cerai talak hanya 179," sebutnya.

Lanjutnya, perceraian sendiri terjadi paling banyak lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri. "Perselisihan ini ada beberapa faktornya. Kebanyakan karena faktor ekonomi," ujarnya.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Murijati menuturkan, ekonomi masyarakat semakin turun sehingga mengakibatkan kasus perceraian meningkat.

"Tahun lalu belum terasa, karena walaupun ada yang kena PHK, masih punya cadangan uang. Tahun ini, kasus perceraian mulai meningkat lantaran banyak masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi," tuturnya.

Tahun lalu kata dia, jumlah perkara perceraian justru berkurang jika dibandingkan 2019. Lantaran dampak pandemi Covid-19 masih belum terasa. "2019 jumlah perkara perceraian 7.899, sedangkan tahun lalu cuma 6.991," katanya.

Di Kabupaten Banjar, kasus perceraian di Kabupaten Banjar juga meningkat drastis. Perhari Selasa kemarin, ada 3 kasus perceraian yang akan diselesaikan masalahnya. Tercatat sampai hari ini, Pengadilan Agama Martapura mendapat laporan sebanyak 4.870 perkara. Entah itu kasus perceraian, atau yang lainnya.

Ayu yang ditemui di pengadilan mengatakan sudah merasa tidak cocok lagi saat berumah tangga. "Setelah dipikirkan ketika kami masih bersama masalah itu selalu terjadi berulang-ulang. Hal itulah yang membuat kami yakin berpisah demi kebaikan bersama,” ujar perempuan 30 tahun ini.

Ayu merupakan ibu dari dua anak. Ia yakin dengan berpisah semua akan lebih baik untuk dirinya sendiri mau pun anak-anak nya. “Untuk kasih sayang terhadap anak akan tetap kita berikan dengan penuh nantinya, masalah hak asuh kita tidak mempermasalahkan itu,” ucapnya.

Marlina (35) yang belum lama ini bercerai dengan suaminya mengatakan di masa pandemi suaminya tidak bekerja. “Suami saya cuma sibuk ngurusin ayam jagonya,” Ucapnya.

Sebelum virus corona menyebar ke seluruh penjuru dunia, pasangan itu tidak pernah membahas kemungkinan terburuk dari rumah tangga mereka. Namun selama pandemi, hubungan mereka memburuk. “Saya menjadi lebih tertekan dan situasi buruk itu terus memuncak. Kami akhirnya memutuskan, barangkali, untuk bercerai,” ujar Marlina. 

Faktor Ekonomi Pertimbangan Utama

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X