AMUNTAI - Dengan melaksanakan sistem Undercover Buy (pembelian dalam penyamaran) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui bidang pemberantas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 25 Gram.
Barang laknat tersebut diamankan dari seorang residivis dalam kasus narkoba bernama H Hifni alias Mauk Bin H Fandi di dekat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Hotel Balqis Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Selasa (27/4) sekitar pukul 16.30 WITA tadi.
Penyamaran ini dipimpin langsung Aipda Noor Ifansyah yang merupakan penyidik dari bidang pemberantasan BNNK Kabupaten HSU. Sabu tersebut diamankan di dasbor depan Motor Matic Type PCX.
"Sabu dipecah ke dalam lima bungkus plastik kecil masing-masing satu paket plastik berisi 5 Gram. Total keseluruhan 25 Gram," kata Kepala BNNK HSU Kompol H Syamsudin didampingi Aipda Noor Ifansyah Rabu (28/4) siang ini.
Diungkapkan Syamsudin bahwa selain mengamankan paket sabu-sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone, STNK motor yang digunakan pelaku dan satu kardus tepung jagung dan plastik hitam.
"Pada penyidik yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dan saat ini kami masih akan kembangkan jaringan dari pelaku," jawab Kepala BNNK pada keterangan persnya. (mar/ema)