Insentif Nakes Dibebankan ke Daerah

- Jumat, 30 April 2021 | 13:56 WIB
LAMA TAK CAIR: Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Banjarbaru sudah sejak bulan Agustus 2020 tak dicairkan. | Foto: RSD Idaman for Radar Banjarmasin
LAMA TAK CAIR: Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Banjarbaru sudah sejak bulan Agustus 2020 tak dicairkan. | Foto: RSD Idaman for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Beberapa waktu ke belakang. Kabar soal belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan (nakes) di Banjarbaru jadi buah bibir. Khususnya di kalangan nakes. Disebutkan, bahwa insentif ini belum dibayarkan sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Jika menilik dari kebijakan pemerintah pusat sebelumnya. Bahwa nakes yang didapuk sebagai garda terdepan dalam menanggulangi Covid-19 akan mendapatkan sejumlah insentif dari pemerintah.

Pemberian insentif ini sendiri merujuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang insentif dan dana santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani virus Corona.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa besaran insentif tenaga medis Covid-19 telah ditetapkan batas maksimalnya, yaitu Dokter Spesialis Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta, dan Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

Menurut informasi terhimpun, insentif ini sendiri hanya berjalan selama kurang lebih lima bulan. Tepatnya dari bulan Maret hingga Juli 2020 lalu. Namun setelah itu, insentif disebut tak kunjung dicairkan.

Soal kabar tak adanya pencairan insentif nakes ini, Pemko Banjarbaru melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru tak menampiknya.

Dijelaskan oleh Kepala BPKAD Banjarbaru, Jainuddin, bahwa keterlambatan pencairan ini lantaran ada perubahan kebijakan. Yang mana jika sebelumnya insentif nakes bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN, kini katanya dibebankan semuanya kepada daerah.

"Insentif nakes tahun 2020 itu rencananya dibayar pemerintah pusat, nah ternyata di tahun 2021 ini ada perubahan pembayaran tahun 2020 yang dibebankan ke Pemda masing-masing," tegas Jainuddin.

Lantaran ada manuver kebijakan dan keputusan pemerintah pusat ini. Maka, Pemko kata Jainuddin harus melakukan refocusing dan relokasi anggaran baru. Termasuk untuk penanganan vaksinasi dan insentif nakes tersebut.

"Jadi ada peraturan dari pemerintah pusat bahwa kita diminta melalukan penyesuaian penggunaan DAU (Dana Alokasi Umum) dan agar melalukan refocusing serta relokasi anggaran tadi," bebernya.

Lantas bagaimana solusi atas keterlambatan pembayaran ini? Jainuddin menjawab bahwa sebetulnya pihaknya sudah menyiapkan anggaran insentif nakes ini. Sementara untuk teknis pencairan akan ditangani Dinas Kesehatan Banjarbaru.

"Kita secara totalnya sudah mengalokasikan Rp32 miliar untuk program vaksinasi dan termasuk insentif nakes ini. SKPD teknisnya adalah Dinas Kesehatan, jadi sudah kita alokasikan kesana," katanya.

Jika dihitung soal terhambatnya pencairan insentif nakes di tahun 2020 lalu. Maka, Pemko kata Jainuddin juga akan segera membayarkannya dengan nominal sebanyak kurang lebih Rp12,9 miliar.

"Untuk dana dari pusat (APBN) itu total Rp7,7 miliar untuk insentif nakes dari Maret sampai Juli 2020. Kalau dari kita sudah siapkan Rp12,9 miliar untuk Juli sampai Agustus," tuntas Jainuddin. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X