Pegawai Pusat di Kalsel Diguyur THR Miliaran Rupiah

- Jumat, 30 April 2021 | 14:43 WIB

BANJARMASIN - Tak hanya karyawan swasta, ASN, pejabat negara, TNI/Polri hingga penerima pensiunan pun akan mendapat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah. Khusus di Kalsel, nilai THR yang digelontorkan untuk pegawai pemerintah pusat nilainya mencapai Rp180,58 Miliar.

Dari data Kanwil Ditjen Perbendaharan Kalsel besaran nilai tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan pembayaran THR tahun lalu. Nilainya sebesar Rp161,49 Miliar. “Ada penambahan besaran nilai THR tahun ini,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel, Sulaimansyah.

Diterangkannya, total penerima THR dari pemerintah pusat di Kalsel tahun ini sebanyak 88.522 pegawai. Terdiri dari 69.037 pegawai daerah dan 19.485 pegawai pusat. Untuk pegawai pusat, berdasarkan realisasi gaji pada bulan April 2021. “Mengacu itu, diperkirakan jumlah THR yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp180,58 Miliar,” sebut Sulaiman.

-

Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor: 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan tahun 2021.

Selain itu Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.5/2021, sebagai dasar pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Dikatakan Sulaiman, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se Kalsel telah mulai melaksanakan Pembayaran THR khusus untuk Aparatur Negara Pusat, Prajurit TNI dan Anggota Polri sejak kemarin. “Untuk Aparatur Negara daerah dilaksanakan oleh Pemerintah daerah masing-masing,” sebutnya.

Lalu berapa besaran THR yang diterima? Mengacu aturan besarannya dihitung sebesar 1 bulan gaji yaitu basis bulan April 2021 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

“Pembayaran THR tidak boleh ganda, artinya apabila ada pegawai yang memiliki jabatan rangkap, hanya boleh menerima 1 kali yang terbesar,” jelasnya.

Proses pembayaran THR pegawai pusat terangnya akan dilaksanakan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja sesuai lokasi satuan kerja masing-masing. Sedangkan untuk pegawai daerah akan dilaksanakan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah masing-masing baik untuk pegawai provinsi maupun pegawai kabupaten/kota. “Kami berharap satuan kerja mitra kerja KPPN untuk segera mengajukan SPM THR tersebut, agar dapat segera disalurkan ke ASN/Prajurit TNI/Anggota Polri,” imbuhnya.

Pembayaran THR sendiri dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara. Pembayaran THR pada tahun ini yang masih berada dalam suasana pandemi Covid diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat sebagai prasyarat untuk menjaga roda perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi.

Jika mereka di atas sudah mulai pencairan THR, para pekerja swasta masih harap-harap cemas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Gubernur Kalsel 14 April 2021, THR bagi pegawai swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Siswansyah mengatakan pembayaran THR tahun ini, perusahan tidak dibolehkan lagi membayar dengan cara dicicil. “Aturan ini berbeda dengan tahun lalu. Perusahaan harus membayar lunas tanpa mencicil pada H-7 Lebaran,” ujarnya. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X