31 Pengguna Knalpot Bising Ditilang

- Senin, 3 Mei 2021 | 12:00 WIB
TERJARING: Polantas menjaring pengendara yang menggunakan knalpot bising di kawasan Masjid Raya Sabilal Muhtadin. | FOTO: SATLANTAS POLRESTA BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN
TERJARING: Polantas menjaring pengendara yang menggunakan knalpot bising di kawasan Masjid Raya Sabilal Muhtadin. | FOTO: SATLANTAS POLRESTA BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin menilang puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong alias knalpot bising.

Itu hasil razia di Jalan Sudirman, Banjarmasin tengah, Sabtu (1/5) malam sampai Minggu (2/5) dini hari.

Banyak yang terjaring razia masih berusia remaja. Bukan hanya ditilang, motornya juga akan ditahan selama tiga bulan.

"Kami menjaring 31 sepeda motor," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.

Hasil itu diperoleh lewat hunting. Mengejar ketika terdengar bunyi knalpot yang bising di kawasan Masjid Raya Sabilal Muhtadin.

"Kami tahan tiga bulan untuk memberikan efek jera. Kami berharap, pengendara yang masih memakai knalpot bising, mengembalikannya kepada knalpot standar," tambah Gustaf.

Di tengah permukiman, knalpot bising sangat mengganggu. Apakah bagi warga yang beristirahat atau beribadah. Lebih-lebih selama bulan puasa ini.

Jika ada yang mempertanyakan, Gustaf menegaskan, polisi menggunakan pasal 18 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 dan pasal 252 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009. "Bisa dikurung paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," sebutnya.

Knalpot bising sebagai sumber polusi suara juga dibahas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X