Terima THR Sepuluh Hari Sebelum Lebaran

- Selasa, 4 Mei 2021 | 09:46 WIB
KEBIJAKAN: Sekda Pemkab Tanbu Ambo Sakka menegaskan pembagian THR harus minimal 10 hari sebelum lebaran.
KEBIJAKAN: Sekda Pemkab Tanbu Ambo Sakka menegaskan pembagian THR harus minimal 10 hari sebelum lebaran.

BATULICIN – Merujuk Peraturan Menteri Keuangan, ASN di Kabupaten Tanah Bumbu akan diberikan THR. Sesuai arahan Presiden RI, maka THR sudah harus diterima minimal 10 hari sebelum lebaran.

Hal ini dikatakan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka saat memimpin upacara terbatas, Senin (03/5) di halaman kantor Bupati, Gunung Tinggi. Menurutnya, kalau dianalisisa hal demikian ada kolerasi yang signifikan dengan larangan mudik, dimana THR yang didapat sepatutnya dibelanjakan di daerah tempat bekerja khususnya wilayah Tanah Bumbu.

“Yang jelas uang itu akan beredar di Tanah Bumbu. Kami sudah membuat edaran bagi ASN maupun non ASN dengan larangan Mudik. Kemarin kami sudah keluarkan edaran pada tanggal 24 April sampai 25 Mei 2021,” ujarnya.

Sekda menambahkan, larangan mudik bagi ASN atau nonASN tentu ada pengecualian. “Misalnya istri melahirkan. Bagi istri yang melahirkan silakan, tapi jangan dibuat-buat. Atau ada alasan penting misalnya orang tua sakit dan bisa dibuktikan dan dibenarkan minimal izin pejabat eselon dua,” jelasnya.

Sementara itu, usai pelaksanaan apel gabungan tersebut, Pj Sekda menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan santunan Bea Siswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.  (diskominfo/zal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X