Kehilangan Penghasilan, Sopir Diminta Bersabar

- Selasa, 4 Mei 2021 | 12:36 WIB
SEMUA SIAP: Pos penjagaan di perbatasan Kalsel dan Kalteng. Polda akan menggelar pasukan pada 5 Mei mendatang. | FOTO: DOK/KALTENG POS
SEMUA SIAP: Pos penjagaan di perbatasan Kalsel dan Kalteng. Polda akan menggelar pasukan pada 5 Mei mendatang. | FOTO: DOK/KALTENG POS

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel benar-benar tegas terkait larangan Mudik Lebaran tahun ini. Tak hanya kepada warga, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun dilarang mudik pada 6-17 Mei mendatang.

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menegaskan, tak ada izin kedinasan dari Sekdaprov Kalsel. Jika pun diperbolehkan harus dengan syarat tertentu. “Harus menyertakan tanda tangan Sekdaprov. Tanpa itu apalagi tak ada tujuan jelas tak boleh,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan nonmudik di tanggal tersebut, wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di setiap check-point masing-masing daerah.

Syarat SIKM ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, selain itu juga diwajibkan menyerahkan surat hasil negatif swab antigen. “Jika tidak membawa surat keluar masuk dan tidak bawa surat kesehatan di check-point, harus putar balik,” tambahnya.

SIKM sendiri dibuat masing-masing instansi atas keperluan kedinasan atau pekerjaan. SIKM wajib ditandatangani oleh Pejabat setingkat eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri. Sementara bagi pegawai swasta, tanda tangan harus dari pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta. Sedangkan bagi masyarakat umum dibuat oleh Kepala desa atau lurah.

“Khusus ASN saya fokuskan seluruhnya ditandatangani oleh sekda, tidak boleh ditandatangani kepala dinas,” sebutnya.

Soal penyekatan di pintu masuk, Safrizal menegaskan tetap dilakukan. Tak hanya daerah yang berbatasan dengan provinsi tetangga, juga daerah perbatasan kabupaten dan kota. “Saya ingin semua pihak mendukung. Kita tidak ingin pandemi seperti di India terjadi di Kalsel. Ini untuk keselamatan bersama,” ingatnya.

Menjawab keluhan masyarakat khususnya para sopir yang bakal kehilangan penghasilan, dia meminta untuk bersabar. “Ini kebijakan nasional. Mari sama-sama kita turuti. Saya juga sudah meminta Kadinkes siapkan tes antigen. Bertahanlah dua Minggu saja, daripada menyesal berbulan-bulan,” ujarnya.

Ada beberapa pengecualian bagi beberapa kategori seperti angkutan bahan pokok pangan, dan BBM yang diperbolehkan melintas di cek poin. Namun, sebutnya, itu juga wajib menyertakan SIKM dari instansi terkait.

“Bagi urusan lain. Seperti sakit, meninggal, hamil, persiapan melahirkan di samping sektor esensial yang lain. Sektor esensial bahan pangan, bahan bakar, bahan listrik, sektor esensial tidak dibatasi tetapi tetap dengan surat jalan dari instansinya masing-masing,” ingatnya.

Sementara, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menyebut, sampai kemarin belum ada ASN yang meminta surat kedinasan kepadanya. Dia menegaskan, jika bukan urusan penting, surat kedinasan tak akan dikeluarkan. “Belum ada yang mengajukan. Nanti akan dicek urgensinya,” kata Roy.

Sementara itu, Persiapan pengawasan aturan larangan mudik yang dilakukan Polda Kalsel sudah hampir rampung. "Persiapannya sudah 90 persen," kata Karo OPS Kombes Pol Noor Subchan, Senin (3/5) siang.

Titik lokasi penyekatan arus lalu lintas pada arus mobilisasi pergi maupun masuk ke Kalsel sudah dibangun posko dan akan diaktifkan sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19. "Tanggal 5 Mei gelar pasukan," katanya.

Petugas yang ada di posko akan memeriksa setiap pengendera yang akan melintas, baik masyarakat umum juga ASN, TNI/Polri.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X