Skandal Baramarta Seret Banyak Pihak, Kuasa Hukum: Uang Mengalir ke Aparat dan Penguasa

- Selasa, 4 Mei 2021 | 12:42 WIB
SIDANG ONLINE: Persidangan Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/5) pagi. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN
SIDANG ONLINE: Persidangan Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/5) pagi. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama (Dirut), Teguh Imanullah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/5) pagi.

Antisipasi penyebaran virus Corona, pengadilan masih menerapkan online bagi terdakwa, hanya penuntut umum dan pengacara saja yang hadir dalam persidangan.

Di sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Irwan adalah pembacaan dakwaan. Jaksa membeberkan modus dugaan korupsi yang dilakukan Teguh. Mereka menyebutnya dengan sebutan "nota dalam" atau istilah lain adalah kasbon.

-

Terdakwa mengajukan kasbon kepada Manajer Keuangan Arie Serdewi yang diteruskan ke Kepala Bagian Keuangan, Edy Suryadi. Dana kemudian dicairkan bendahara Budiansyah kepada Teguh. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan, kalau dana tersebut bukan untuk keperluan kantor melainkan untuk keperluan pribadi terdakwa.

"Terdakwa mengambil dan menggunakan uang tidak dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha PD Baramarta," beber Iwan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati.

Diantaranya sebut Irwan, membayar operasi miom mantan istrinya yang bernama Lailan Insyiroh sebesar Rp65 juta dan kemudian membayar proses bayi tabung Rp70 juta, membayar sewa apartemen di Jakarta dari Maret-september 2018 sebesar Rp45 juta, melakukan transfer beberapa kali kepada istrinya Corry Christien Putri, Rp1,5 juta, Rp2 JT, Rp juta dan Rp10 juta.

Selanjutnya, membayar sewa rumah di Banjarbaru sebesar Rp22,5 juta. Membayar uang muka Pembelian Fortuner Rl145 juta. Membayar angsuran Fortuner 35 bulan, totalnya Rp483 juta (per bulan Rp13,8 juta). Membayar cicilan Honda Civic turbo selama 19 bulan (per bulan 13 JT). Sudah dibayar Rp247 juta. Total kerugian negara sebesar 9.206.075.934. "Terhitung sejak Januari 2017 hingga Agustus 2020," terangnya.

Jaksa menjerat terdakwa dengan tiga pasal, pasal 2, 3 dan 8, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

-

Mendengar dakwaan jaksa, ketua tim pengacara, Badrul Ain yang mendampingi Teguh tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. "Klien kami sangat keberatan dengan dakwaan tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan merugikan keuangan negara itu tidak benar. Dia mengatakan kliennya menggunakan uang kantor alias kasbon terlebih dulu untuk memenuhi permintaan orang-orang yang disebutnya memiliki kekuatan dan kekuasaan di Kabupaten Banjar dan di Kalsel."Klien kami tidak pernah menikmati seperti apa yang dituduhkan jaksa.

Uang itu diserahkan kepada orang-orang yang memiliki kekuatan di Kabupaten Banjar maupun di Provinsi Kalsel. Tujuannya demi membina dan menjaga kemitraan dengan berbagai pihak, baik ditingkat kabupaten maupun provinsi. Perusahaan memang sudah menyiapkan dana taktis sebesar Rp250 juta per tahun. Tapi dana tersebut untuk satu bulan saja tidak cukup.

"Bagaimana dana yang tidak tercantum dalam RKA yang hanya Rp250 juta per tahun, faktanya dalam satu bulan dana tersebut ternyata kurang," jelasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X