Komplotan Pengganda Uang Digulung di Tabalong

- Rabu, 5 Mei 2021 | 10:45 WIB
TAK BERKUTIK: Tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku penipuan penggandaan uang di Kelua, Kabupaten Tabalong.
TAK BERKUTIK: Tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku penipuan penggandaan uang di Kelua, Kabupaten Tabalong.

TANJUNG - Zaman begini modern, masih saja ada orang yang percaya dengan penggandaan uang instan, terlebih saat bulan Ramadan. Itulah yang terjadi di Kelua, Kabupaten Tabalong.  Empat orang pria diamankan aparat, Senin (3/5) ketika berada di Banjarbaru.

Pelaku penipuan itu terdiri dari MD (52), warga Desa Mu'ui, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah.

Ia berperan sebagai guru pengganda uang saat menipu korbannya. Kemudian, AH(43), warga Desa Waringin, Kecamatan Haruai, Tabalong, berperan sebagai pencari calon korban. Lalu, SA alias Amat (62), warga Desa Panggang Marak Barikin, Kecamatan Pantai Hambawang, Hulu Sungai Tengah, berperan sebagai murid. SR (25), warga Desa Panggang Marak Barikin, Kecamatan Pantai Hambawang, yang berperan sebagai sopir menjadi tersangka berikutnya.

"Mereka ditangkap di warung bundaran Liang Anggang, Kelurahan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru," terang Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas AKP Otto, Selasa (4/5). 

Ia menceritakan, aparat mendapat laporan dari korban berinisial AD (45), warga Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada 24 April 2021 lalu.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 Juta. Peristiwa ini berawal dari SA menghubungi AD via telepon yang dulunya rekan kerja korban di Liang Anggang," ceritanya.

Keduanya akhirnya menuju Kelua untuk bertemu seorang guru, MD, yang kabarnya mampu menggandakan uang, Kamis (22/4) di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua. Tepat di depan sebuah langgar, mereka menggelar ritual penggandaan uang di dalam mobil korban. Kebetulan AD membawa uang Rp 50 juta.

Uang tersebut disimpan di sebuah plastik hitam. Namun saat ritual berlangsung, tanpa disadari korban, uang tersebut ditukar MD dengan guntingan kertas yang dibentuk menyerupai uang. Agar tidak ketahuan, kertas-kertas itu dibungkus dalam kain putih. 

Proses pengelabuan dilakukan dengan memberi syarat khusus yang disampaikan sang guru. "Korban tidak diperbolehkan membuka selama sehari atau 1 x 24 jam," terangnya. 

Syarat itu dipenuhi. AD lantas pulang ke rumahnya di Banjarbaru. Barulah ia tersadar jika telah tertipu. Uang itu hanyalah kertas biasa. Rasa kecewa diluapkannya dengan melapor ke Mapolres Tabalong. 

"Terimakasih kepada tim gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan, Unit Jatanras Polres Banjarbaru, Unit Jatanras Polres Palangkaraya dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat sudah berhasil mengungkap keempat pelaku," beber Otto.

Keterangan para pelaku di hadapan petugas, ternyata mereka sudah beberapa kali beraksi di sejumlah wilayah di Kalsel. Di Kelua mereka menipu Rp50 juta, Danau Salak, Kabupaten Banjar Rp 20 Juta, Astambul, Kabupaten Banjar Rp 50 Juta, dan di Liang Anggang Banjarbaru Rp 25 Juta. 

Petugas juga berhasil membawa barang bukti tiga lembar kain warna putih, segepok potongan kertas, sebuah guci keramik kecil, sebuah tas kain kecil dan satu unit mobil APV hitam nomor polisi KT 1959 KJ. Hanya saja, untuk proses penahanan tiga orang berada di Mapolres Tabalong dan satu orang inisial AH (43) di bawa ke Mapolres Banjarbaru. 

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan diancam dengan kurungan penjara paling lama empat tahun. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X