Tegakkan Perda Ramadan, Arena Biliar Tak Luput dari Razia

- Rabu, 5 Mei 2021 | 12:36 WIB
CEK IZIN: Satpol PP mengecek izin rumah biliar di Banjarmasin. Pihaknya menyesalkan, ada saja rumah biliar yang buka sampai malam hari selama bulan Ramadan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
CEK IZIN: Satpol PP mengecek izin rumah biliar di Banjarmasin. Pihaknya menyesalkan, ada saja rumah biliar yang buka sampai malam hari selama bulan Ramadan. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Patroli penegakan Perda Ramadan kini mengincar arena-arena biliar di Banjarmasin.

Mengacu edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hanya arena biliar yang menjadi wadah pembinaan atlet yang boleh dibuka selama bulan puasa. Dibuktikan oleh rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Itu pun dibatas dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore saja.

Selebihnya, jika masih beroperasi, silakan ditindak Satpol PP. Belakangan, terdengar kabar bahwa edaran itu tak dipatuhi. Ada saja yang nekat beroperasi sampai malam hari. Satpol PP pun bergerak menyisir.

Selasa (4/5) siang, arena biliar di Jalan Pangeran Antasari, kedapatan buka. Ada tiga atlet yang sedang bermain, mereka menolak untuk diwawancara. Demikian pula dengan pemilik tempat.

Dari sana, petugas beralih ke Jalan Ahmad Yani. Di sana ada dua arena biliar yang dibuka. Yang bermain juga hanya para atlet.

Kasi Operasi Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha menjelaskan, dalam patroli itu mereka memilih pendekatan persuasif.

Tidak ada penutupan paksa, apalagi penjatuhan sanksi. Petugas hanya menanyakan, apakah sudah mengantongi rekomendasi atau belum.

"Kesimpulannya, tidak ada surat rekomendasinya. Mereka cuma mengandalkan surat pemberitahuan dari pengurus cabang olahraga," sesal Fahmi.

Satpol PP kemudian meminta mereka segera mengurusnya. "Sementara diurus, kami meminta ditutup dulu. Karena tidak ada rekomendasi, jelas tidak boleh beroperasi," tambahnya. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X