Mudik Jarak Dekat Boleh, Izin Halalbihalal Takkan Dikeluarkan

- Rabu, 5 Mei 2021 | 12:57 WIB
Foto ilustrasi mudik: Jawapos.com
Foto ilustrasi mudik: Jawapos.com

BANJARMASIN - Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA memerintahkan wali kota dan bupati untuk menjaga ketat perbatasan dari tanggal 6 sampai 24 Mei mendatang.

Dalam surat edaran nomor 065/1836/Dinkes/2021 itu, masyarakat diminta menahan diri dari mudik. Pengeculian hanya berlaku bagi pemegang surat keterangan perjalanan untuk keperluan mendesak.

Lalu, bagaimana Penjabat Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menanggapinya? "Ketika gubernur mengeluarkan instruksi, langsung kami back up," jawabnya kemarin (4/5).

Responsnya, memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro sejak 3 Mei tadi.

Teknisnya, mengandalkan posko-posko PPKM Mikro di kelurahan-kelurahan. Persoalannya, fakta di lapangan, kebanyakan posko tersebut hanya menyisakan spanduk.

Dalam edaran pemko teranyar, tak banyak berbeda dengan edaran lama. Seperti restoran, kafe dan warung hanya boleh dibuka sampai jam 10 malam. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan dan tempat hiburan malam, harus ditutup sejak jam 9 malam.

Perbedaannya, ada penambahan untuk penegasan larangan mengumpulkan orang banyak. Izin untuk halalbihalal dan resepsi perkawinan ditiadakan oleh satgas sampai 24 Mei mendatang.

Sesudah Ramadan, ketika bulan Syawal tiba, halalbihalal memang sudah menjadi tradisi.

Lalu, bagaimana dengan peniadaan mudik? Fydayeen menyerahkan sepenuhnya pada aparat. "Berkolaborasi dengan TNI dan Polri," ujarnya.

Ditanya apakah ada penjagaan di perbatasan kota, ia enggan menjawab. Menurutnya, lebih baik ditanyakan ke Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel saja.

Tapi Fydayeen mengingatkan, perjalanan melintasi Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura masih dibolehkan. Artinya, mudik jarak dekat tak menjadi persoalan.

"Tapi ada ketentuannya, pengawasannya nanti lewat operasi ketupat Polri," jelasnya.

Selebihnya, penertiban kerumunan di jalan-jalan. "Dilihat keadaan, apakah dalam penertiban itu perlu tes antigen atau tidak," tutupnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X