SIAP-SIAP..! Esok Mudik Mulai Dilarang

- Rabu, 5 Mei 2021 | 12:59 WIB
Foto ilustrasi mudik: Jawapos.com
Foto ilustrasi mudik: Jawapos.com

BANJARMASIN - Persiapan pengawasan aturan larangan mudik yang dilakukan Polda Kalsel sudah hampir rampung. Titik lokasi penyekatan pergi maupun masuk ke Kalsel sudah dibangun posko dan akan diaktifkan tanggal 6 – 17 Mei 2021.

"Persiapannya sudah 90 persen," kata Karo OPS Kombes Pol Noor Subchan, Senin (3/5) siang. Petugas yang ada di posko akan memeriksa setiap pengendera yang akan melintas, baik masyarakat umum terlebih ASN, TNI/Polri.

Untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, yang ingin melakukan perjalanan dinas memerlukan surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan yang diberikan dari pimpinannya.

Mereka harus bisa menunjukan surat tugas. Apabila tetap ngeyel mudik ke kampung halaman akan diminta untuk kembali ke tempat asal perjalanannya. "Jika tidak mengantongi surat tugas akan diminta untuk kembali, itu aturannya," tegasnya.

Meski begitu, tambah Subchan, apabila ada yang mencoba masuk, kepolisian akan mengutamakan tindakan humanis untuk menghalaunya. Ia meminta masyarakat dapat memahami dan melaksanakan anjuran pemerintah untuk berlebaran di rumah. Yang dilakukan pemerintah adalah upaya untuk menurunkan penyebaran COVID-19 di Kalsel. "Semoga COVID-19 di Kalsel menurun, kita bisa kembali ke zona kuning," harapnya.

Diwartakan sebelumnya, antisipasi mobilisasi arus masuk dan keluar Kalsel, Polda Kalsel sekat enam titik pintu masuk. Perbatasan Batola dengan Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng); Kecamatan Paminggir yang berbatasan dengan Kecamatan Jenamas Barito Selatan (Barsel).

Kemudian, Kecamatan Kalua yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah (Kalteng); Kecamatan Jaro berbatasan dengan Kalimantan Timur (Kaltim); Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru berbatasan dengan Kaltim; dan Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Banjar.

Namun ada pengecualian untuk tiga wilayah: Banjarmasin, Banjarbaru dan Banjar. Aktivitas pergerakan kendaraan di tiga kawasan tersebut dibolehkan berdasarkan ketentuan pusat.(gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X