Asalkan Tak Ada Ajakan Pilih Paslon Tertentu, Zakat Tak Dilarang

- Rabu, 5 Mei 2021 | 13:01 WIB
PERSAINGAN LAMA: Pasangan calon Pilgub 2021 pada awal kampanye tahun 2020 silam. | FOTO: DOK
PERSAINGAN LAMA: Pasangan calon Pilgub 2021 pada awal kampanye tahun 2020 silam. | FOTO: DOK

BANJARMASIN - Jelang Lebaran, masyarakat berbagi parsel dan bantuan. Hal ini tentu sangat rawan dimanfaatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang akan bertarung kembali pada 9 Juni mendatang?

Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum Nur Zazin menyampaikan, pada dasarnya semua orang tak dilarang memberikan bantuan. Termasuk pasangan calon. Namun catatanya adalah, selama bantuan itu tak mengandung unsur kampanye. “Bentuknya apa dulu. Nanti juga akan dilihat, apakah bantuan tersebut ada unsur kampanyenya,” ujarnya.

Belum lagi sebutnya, ketika bantuan yang diberikan itu ada unsur mengajak kepada warga untuk memilih salah satu pasangan calon. “Ini jelas-jelas kampanye. Kami harap semua menahan diri dan tetap mengikuti aturan,” pintanya.

Bagaimana dengan zakat? Zazin menerangkan, soal zakat ini adalah kewajiban seorang muslim. Lagi pula, di aturan pun tak ada mengatur soal ini. Meski tak ada larangan, tentu saja tak boleh ada unsur ajakan. “Zakat ini hukum agama. Tak ada larangan, asal tak ada ajakan atau unsur kampanye di dalamnya,” terang Zazin.

Dia mewanti-wanti, baik kepada pasangan calon maupun partai politik, untuk tak memanfaatkan momen Lebaran sebagai ajang kampanye terselubung. “Ikuti saja aturan, berpolitik lah dengan santun. Agar kondusifitas daerah juga terus terjaga,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah menegaskan, segala aktivitas yang mengandung unsur kampanye seperti meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program di saat tahapan PSU diaanggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Sementara, soal pembagian zakat yang kemungkinan besar terjadi jelang Lebaran, Erna juga melonggarkan. Hal tersebut dibolehkan asal tidak melanggar defenisi kampanye. Menurutnya, definisi adalah kegiatan pasangan calon mengajak orang untuk memilih yang bersangkutan dengan menyampaikan visi dan misi dan program kerjanya.

Selama tidak memenuhi unsur-unsur kampanye tersebut, itu artinya tidak ada larangan untuk membayar zakat. Erna menambahkan, selagi tindakan paslon tidak ada niat yang terselubung hingga ada indikasi kampanye dan menyalahi aturan maka tidak ada larangan.

“Karena kampanye itu paslon mengajak orang lain untuk memilih yang bersangkutan dengan menyampaikan misi visi dan program kerjannya. Apakah berbagi zakat itu bagian dari kampanye, perlu kajian dan telaah terlebih dahulu apakah nanti ada unsur kampanye atau tidak,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X