Beredar di Sosmed, Polisi Selidiki Daftar Penerima "Kasbon" Baramarta

- Rabu, 5 Mei 2021 | 13:22 WIB

BANJARMASIN - Skandal Perusahaan Daerah (PD) Baramarta menyeret banyak pihak, dari bupati, anggota dewan, kepolisian, kejaksaan, TNI, LSM dan wartawan hingga ajudan bupati. Nilainya bervariasi. Mulai jutaan sampai ratusan juta.

Daftar itu berikut jumlahnya kini beredar luas di WhatsApp. Hal ini cukup mencoreng lembaga pemerintahan dan institusi penegak hukum. Beredarnya list aliran dana "kasbon" mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah membuat Polda Kalsel segera bereaksi.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan info tersebut harus dicek kembali kebenarannya. Apalagi dalam daftar list disebutkan yang menerima ada dari Polres, Polda, TNI, kejaksaan bahkan wartawan. "Kita perlu cross cek dulu, ke Dit Intel, Dit Krimum dan Dit Krimsus. kalau memang benar akan kita tindaklanjuti," tandasnya.

Ia sempat heran, kasus tersebut sebenarnya terjadi sekitar dua tahun lalu. Harusnya jika memang terjadi kejanggalan, segera laporkan, jangan baru dibocorkan ketika perkaranya sudah masuk persidangan.

Di lain sisi, kembali mencuatnya kasus PD Baramarta ini bakal menjadi perhatian serius. Rifai berjanji, polisi akan mempelajari kembali kasus tersebut. Jika memang ditemukan bukti-bukti pendukung baru, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

"Kalau ada bukti-bukti yang mendukung kita tidak akan tinggal diam, akan kita tindaklanjuti. Artinya ada delik baru, Kita bisa proses lagi," cetusnya.

Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Makhfujat tak mau berkomentar mengenai aliran dana ke kejaksaan. Dia memilih menunggu hasil persidangan. Karena perkaranya sudah masuk ke ranah persidangan. "Kita cermati perkembangan di persidangan, apa hasilnya nanti ikuti dulu," ujarnya.

Rencana terdakwa dan pengacaranya yang akan membeberkan kemana saja aliran dana, Makhfujat menanggapi dingin. "Tidak ada masalah, silahkan saja. Karena itu juga merupakan hak terdakwa. Semuanya biar hakim yang memutuskan. Kita ikuti persidangan nanti," pungkas Makhfujat.

-

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta memasuki babak baru. Mantan Dirut Teguh Imanullah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/5) pagi.

Di sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Irwan adalah pembacaan dakwaan. Jaksa membeberkan modus dugaan korupsi yang dilakukan Teguh. Mereka menyebutnya dengan sebutan "nota dalam" atau istilah lain adalah kasbon.

Diantaranya sebut Irwan, Teguh membayar operasi miom mantan istrinya yang bernama Lailan Insyiroh sebesar Rp65 juta dan kemudian membayar proses bayi tabung Rp70 juta, membayar sewa apartemen di Jakarta dari Maret-september 2018 sebesar Rp45 juta, melakukan transfer beberapa kali kepada istrinya Corry Christien Putri, Rp1,5 juta, Rp2 JT, Rp juta dan Rp10 juta.

Selanjutnya, membayar sewa rumah di Banjarbaru sebesar Rp22,5 juta. Membayar uang muka Pembelian Fortuner Rl145 juta. Membayar angsuran Fortuner 35 bulan, totalnya Rp483 juta (per bulan Rp13,8 juta). Membayar cicilan Honda Civic turbo selama 19 bulan (per bulan 13 JT). Sudah dibayar Rp247 juta. Total kerugian negara sebesar 9.206.075.934. "Terhitung sejak Januari 2017 hingga Agustus 2020," terangnya.

Dakwaan jaksa dibantah ketua tim pengacara, Badrul Ain yang mendampingi Teguh tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Dia mengatakan kliennya menggunakan uang kantor alias kasbon terlebih dulu untuk memenuhi permintaan orang-orang yang disebutnya memiliki kekuatan dan kekuasaan di Kabupaten Banjar dan di Kalsel."Klien kami tidak pernah menikmati seperti apa yang dituduhkan jaksa.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X