Pajak Hiburan Terdampak Pembatasan

- Kamis, 6 Mei 2021 | 10:29 WIB
DAMPAK PENDAPATAN: Petugas Satpol PP Banjarbaru memergoki salah satu tempat hiburan karaoke yang melanggar PPKM dan protokol kesehatan beberapa waktu lalu. Pajak sektor hiburan diketahui terdampak cukup signifikan akibat ada pembatasan dan pelarangan. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
DAMPAK PENDAPATAN: Petugas Satpol PP Banjarbaru memergoki salah satu tempat hiburan karaoke yang melanggar PPKM dan protokol kesehatan beberapa waktu lalu. Pajak sektor hiburan diketahui terdampak cukup signifikan akibat ada pembatasan dan pelarangan. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Di balik angin segar pendapatan pajak daerah Kota Banjarbaru di triwulan satu tahun 2021 yang mayoritas melebihi target. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru juga harus lebih bersabar.

Sebab, meskipun capaian target triwulan satu melebihi capaian. Namun sejumlah jenis pajak tak mencapai target. Di triwulan satu Pemko sendiri menarget pendapatan pajak bisa di angka minimal 25 persen.

Jenis pajak yang menyusut ini adalah Pajak sektor hiburan. Kebijakan pembatasan karena ada pandemi merupakan alasan utama sektor ini runtuh. Yang mana, di triwulan satu hanya mampu menyentuh angka 20 persen.

"Dari 10 jenis pajak daerah, satu yang capaiannya hanya 20 persen di triwulan satu adalah pajak hiburan. Ini disebabkan adanya larangan dan pembatasan, jadi tak ada transaksi yang signifikan," kata Kepala BPPRD Banjarbaru, M Rustam.

Pajak hiburan sendiri kata Rustam meliputi seperti karaoke, billiard, tempat Gym, kolam renang, pertunjukan seni dan juga termasuk mobil odong-odong dan hiburan sejenis di kawasan Lapangan Murjani atau Taman Van Der Pijl.

"Kita ketahui sendiri ada pembatasan, karaoke ada yang dibatasi dan dilarang buka, lalu tempat billiard, gym dan kolam renang juga dibatasi. Jadi memang ada penurunan pendapatan (pajak) di sektor ini," tambahnya.

Jika ditotalkan, maka target pajak sektor hiburan ini kata Rustam sebenarnya di angka Rp4,5 miliar tahun 2021 ini. "Triwulan satu tidak sampai 1 miliar, tepatnya 934 juta saja atau 20 persen dari target."
Namun untuk menutupi menyusutnya pajak hiburan ini. BPPRD Banjarbaru klaim Rustam bisa dikatakan masih dapat angin segar. Sebab, ada sektor pajak lain yang di triwulan satu capaiannya sangat signifikan.

Misalnya, ia mencontohkan bahwa sektor yang masih jadi salah satu primadona adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab, di triwulan satu sektor ini sudah mencapai 50 persen dari target tahun 2021.

"Alhamdulillah untuk BPHTB kita masih tinggi yakni sudah mencapai 50 persen di triwulan satu ini. Jika dinominalkan sudah Rp15,2 miliar dari target keseluruhan 30 miliar. Padahal target minimumnya hanya 25 persen saja per triwulan," kata Rustam.

Dengan sejumlah capaian ini, kini di triwulan satu tahun 2021 kata Rustam secara akumulatif perolehan pajak daerah sudah 34 persen. Dengan nominal per tanggal 30 April, Pemko sudah mengantongi Rp42 miliar.

"Target pendapatan pajak kita Rp123,8 miliar untuk tahun 2021 ini. Alhamdulillah sudah 42 miliar atau 34 persen Ada kemungkinan kita naikkan target kita di anggaran perubahan nanti jika hasilnya tetap konstan seperti ini," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X