Tak Puas 'Raja Tipu' Hanya Divonis 7 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

- Kamis, 6 Mei 2021 | 10:38 WIB
SUDAH VONIS: Muhammad Yusuf yang terkenal sebagai raja tipu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Namun Jaksa diketahui mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
SUDAH VONIS: Muhammad Yusuf yang terkenal sebagai raja tipu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Namun Jaksa diketahui mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Masih ingat dengan Muhammad Yusuf si Raja Tipu? Spesialis kasus penipuan yang sempat menghebohkan Kota Banjarbaru bahkan Kalsel di awal tahun 2020 ini rupanya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru baru-baru ini.

Dari informasi terhimpun, sidang putusan Yusuf dihelat tanggal 3 Mei lalu di PN Banjarbaru. Meski sudah kerap melakukan penipuan, penggelapan hingga berstatus residivis. Pria berusia 32 tahun ini hanya divonis 7 bulan penjara dalam sidang putusan yang dipimpin Lilik Fitri Handayani sebagai ketua dan Marthias S M Ginting serta Herliayani sebagai anggota majelis hakim.

Yusuf sendiri di kasus terakhirnya diringkus Polres Banjarbaru karena perkara penipuan berkedok tiket maskapai ternama. Korbannya adalah beberapa warga Banjarbaru dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

Mulanya, Yusuf disebutkan dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru atas kasusnya saat sidang tuntutan pertengahan April lalu.

"Dalam sidang putusan 3 Mei kemarin, yang bersangkutan divonis 7 bulan," kata Humas PN Banjarbaru, Nor Efansyah kemarin.

Dijelaskan oleh Efansyah, bahwa Yusuf didakwa pasal alternatif. Yakni pasal 378 KUHP dakwaan kesatu dan pasal 382 KUHP dakwaan kedua. Kedua pasal ini sama-sama berisi tentang penipuan dan penggelapan.

"Hasil putusannya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Vonisnya 7 bulan penjara dari tuntutan JPU selama tiga tahun," bebernya.

Berselang satu hari pasca vonis, pihak Jaksa kata Efansyah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel. "Iya mengajukan upaya banding tanggal 4 Mei, karena vonisnya dinilai lebih dari separo masa tuntutan jaksa," katanya.

Saat ini, upaya banding yang diajukan jaksa ini kata Efansyah terus berproses. Berkas pengajuan banding pun ujar Efansyah sudah di pihak mereka.

"Masih dalam proses. Karena ada upaya banding, status yang bersangkutan kini tahanan PT," tuntasnya.

Sebagai penyegar ingatan, nama Yusuf mendadak heboh lantaran ia terkenal dengan julukan si Raja Tipu. Bukan tanpa sebab, sebelum beraksi di Banjarbaru dengan modus penjualan tiket fiktif bernilai puluhan juta rupiah. Beberapa tahun sebelumnya namanya juga jadi buah bibir bahkan mengisi sejumlah pemberitaan media nasional.

Misalnya, dari penelusuran Radar Banjarmasin, pria asal Balikpapan Kaltim ini pernah masuk penjara karena kasus penipuan terkait mobil mewah di Jakarta pada tahun 2016 lalu.

Saat itu, Yusuf malah lebih ekstrim. Dia mengaku sebagai seorang Pilot dari Garuda Indonesia. Korbannya saat itu disebut-sebut adalah seorang politikus yang ingin menjual sebuah mobil seharga kurang Rp575 juta.

Kala itu, Modusnya Yusuf yang mengaku seorang pilot ini menghubungi korban dan janjian bertemu di sebuah lokasi. Berdalih ingin test drive (uji coba) mobil itu, rupanya pelaku membawa kabur mobil tersebut.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X