Bupati Tak Hadir, DPRD HST Geram di Rapat Paripurna

- Kamis, 6 Mei 2021 | 11:46 WIB
BERI KETERANGAN: Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri menjelaskan bahwa Bupati HST tidak hadir pada sidang paripurna penandatanganan MoU RPJMD karena tidak bisa meninggalkan rapat.
BERI KETERANGAN: Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri menjelaskan bahwa Bupati HST tidak hadir pada sidang paripurna penandatanganan MoU RPJMD karena tidak bisa meninggalkan rapat.

BARABAI - DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) geram dengan mekanisme pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 bersama Struktur Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Hulu Sungai Tengah. Dewan menilai pembahasan RPJMD tidak sesui prosedur.

“Masa pagi ini dibahas, pagi ini juga kami mendapat salinan RPJMD nya. Jadi kami tidak sempat mempelajarinya. Harusnya 10 hari sebelum rapat sudah dibagikan,” kata Anggota Komisi II Salpia Riduan, Rabu (5/5).

Saking kecewanya, seluruh anggota komisi II 9 orang berjemaah tidak menghadiri rapat pembahasan RPJMD tersebut. “Bab 7 dan 8 aja sampai tertinggal. Tidak masuk berkas dan harus diprint ulang. Kami katakan tidak ikut bertanggung jawab setelah pembahasan tersebut,” lanjutnya.

Setelah pembahasan, agenda selanjutnya penandatanganan nota kesepahaman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 antara Pemkab HST dan DPRD HST. Penandatanganan MoU ini juga diwarnai serangkaian polemik.

Para anggota dewan mendesak Bupati HST Aulia Oktafiandi hadir dalam paripurna tersebut. Karena paripurna ini hanya dihadiri Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri. “Kalau Wabup yang tandatangan MoU ini tidak sah. Kecuali ada surat kuasa dari Bupati HST,” kritik Ketua Komisi III Abdurahman dalam sidang.

Politisi partai Golkar itu menganggap bupati tidak menghargai paripurna tersebut. “Padahal ini kewajiban. Karena yang tanda tangan harus bupati sebagai kepala daerah. Kecuali bupati sedang keluar daerah, ini kan tidak,” cercanya.

Kritik pedas juga datang dari Anggota Komis I Taufikurrahman, ia menanyakan jiwa kepemimpinan bupati yang ada. Bahkan, politisi Gerindra ini sampai walk out lantaran bupati tidak hadir.

“Seharusnya yang hadir paripurna itu bupati. Dan menyampaikan berkas RPJMD itu harusnya jauh hari, kalau ini tidak. Kami saja baru menerima salinan pagi tadi sebelum rapat. Kapan waktu kami mempelajarinya,” katanya.

Sidang pun sempat ditunda 30 menit. Seluruh dewan sepakat agar bupati di Hadirkan. Namun faktanya setelah 30 menit berlalu Bupati Aulia Oktafiandi tetap tidak hadir. Bupati mengirimkan surat kuasa melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, agar wabup dapat memaraf MoU tersebut.

Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri usai jalannya paripurna menjelaskan, alasan ketidakhadirian bupati dalam Sidang Paripurna tersebut karena sedang menggelar rapat khusus. Namun ia tak mau membeberkan rapat apa yang dimaksud.

“Mohon maaf, rapat ini sangat penting ada kaitannya dengan kemajuan daerah. Selain penting rapat ini sangat mendadak,” ujarnya singkat.

Menjawab bahwa DPRD HST belum mempelajari RPJMD, Mansyah mengatakan berkas yang ada itu belum final. Pihaknya masih akan menerima masukan dari siapapun termasuk DPRD HST. “Kan belum jadi Raperda. Jadi, masukan dan saran masih sangat terbuka,” pungkasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X