Selewengkan Anggaran, Mantan Sekdes Ambawang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jumat, 7 Mei 2021 | 15:44 WIB
KORUPSI : Kepala Kejari Tanah Laut Ramadani, SH., MH didampingi Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus melakukan konferensi pers penetapan tersangka baru kasus korupsi APBDes Ambawang
KORUPSI : Kepala Kejari Tanah Laut Ramadani, SH., MH didampingi Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus melakukan konferensi pers penetapan tersangka baru kasus korupsi APBDes Ambawang

PELAIHARI - Kejaksaan Negeri Tanah Laut menetapkan satu tersangka tambahan terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Ambawang Tahun Anggaran 2017.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Tanah Laut Ramadani, SH., MH didampingi Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus di Aula Kantor Kejari Tanah Laut, Jumat (7/5).

Ramadani mengatakan tersangka merupakan Sekretaris Desa Ambawang periode 2012-2018 yang berinisial W.

Lebih lanjut Ramadani menceritakan bahwa pada tahun 2017 Desa Ambawang yang dipimpin oleh Sugiman selaku Kepala Desa memperoleh APBDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.221.390.889 dan belanja desa khususnya bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar RP. 817.680.776, terdiri atas pengerasan Jalan Usaha Tani yang berada di RT 05, 06, 12 dan 13 Desa Ambawang.

"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kades Ambawang menggunakan jasa CV. Sumber Jati milik Verry Anggriyandi selaku pihak ketiga yang merupakan suami dari W," ucapnya.

Selanjutnya dia mengatakan dana yang digunakan untuk pengerasan Jalan Usaha Tani di RT 05, 06 , 12 dan 13 sudah di cairkan seluruhnya, diterbagi menjadi tiga tahap.

"Untuk pencairan pertama dilakukan pada tanggal 15 Juni 2017 sebesar Rp. 375.000.000 yang direkomendasikan Sugiman. Adapun pencairan tahap kedua dan ketiga dilakukan pada tanggal 1 November 2017 dan 7 Desember 2017 yang direkomendasikan W selaku Sekretaris Desa sebesar Rp. 51.000.000 dan Rp. 305.951.815. semuanya ditransfer ke rekening Verry Anggriyandi," jelasnya.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa pencairan dana untuk pekerjaan pengerasan Jalan Tani di Desa Ambawang ini tidak sesuai dengan prosedur, dikarenakan pelaksanaannya sebagian besar adalah fiktif alias tidak dikerjakan.

"Perbuatan W mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 575.073.354," sebutnya.

Dia menyebutkan tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 primair dengan hukuman minimal 5 tahun dan pasal 3 subsidiair dengan minimal hukuman 1 tahun.

Perlu diketahui sebelumnya Kejari Tanah Laut sudah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kades Ambawang dan Kontraktor (mr-156).

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X