Gugatan Ananda ke MK Teregistrasi, Ibnu Sina: Kami Bersabar

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 09:30 WIB

Kubu petahana harus banyak bersabar. Dua kali pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor terpaksa menunda kemenangannya.

---

BANJARMASIN - Jumat (7/5) di G'Sign Hotel, semestinya paslon nomor urut 02 itu ditetapkan sebagai kandidat terpilih Pilwali Banjarmasin. Tapi mendadak dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alasannya, hasil pemungutan suara ulang (PSU) 28 April lalu ditolak kubu penantang Ananda-Mushaffa Zakir. Gugatan bahkan sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat detik-detik terakhir, 6 Mei kemarin, gugatan itu teregistrasi di MK. Jadi terpaksa penetapan paslon terpilih kami tunda," kata Komisioner KPU, Syafruddin Akbar.

Sekarang, pihaknya sedang berkonsultasi ke KPU pusat. Guna menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Konsekuensinya, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terus tertunda sampai berbulan-bulan.

Bagaimana komentar Ibnu Sina? "Kami sabar saja," ujarnya via sambungan telepon, kemarin.

"Kami mengikuti saja prosesnya. Kalau mau ditetapkan, kami siap. Kalau pun ditunda, kami hormati," tambah kader Partai Demokrat tersebut.

Ini kali kedua. Pertama, seusai Ibnu menjadi peraih suara terbanyak pada 9 Desember lalu, tim hukum Ananda menggugat ke MK.

Usaha yang tak sia-sia. Majelis hakim memutuskan, KPU harus menggelar PSU di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Nah, pada 28 April kemarin, Ananda memenangkan PSU dengan 66 persen suara. Tapi secara keseluruhan, Ibnu masih unggul delapan ribu suara lebih.

Lagi-lagi Ananda menggugat ke MK. Gelagat itu sudah terlihat sejak rekapitulasi KPU ketika saksi Ananda kukuh menolak hasil perhitungan suara. Kali ini, menuduh penyelenggara PSU tidak netral.

Sementara itu, kuasa hukum Ananda, M Rizky Hidayat, memuji langkah KPU yang menunda penetapan pemenang Pilkada.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X