Terkait Kasus Pemalsuan Surat Hasil Rapid Antigen, Klinik: Sehan Bukan Karyawan Kami

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 09:37 WIB
TERTANGKAP: Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menunjukan tersangka beserta barang bukti, (6/5). | FOTO: GALIH/KALTENG POS
TERTANGKAP: Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menunjukan tersangka beserta barang bukti, (6/5). | FOTO: GALIH/KALTENG POS

BANJARMASIN - Terungkapnya pemalsuan surat hasil rapid antigen di jalan perbatasan Kalteng-Kalsel mengejutkan banyak pihak, termasuk Klinik Asy Syaafi yang merasa nama mereka dicemarkan.

Terseretnya nama klinik yang berlokasi di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah tersebut karena Muhammad Rosehan pelaku yang ditangkap personel Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (5/5) pukul 23.30 Wita mengaku bekerja di klinik tersebut.

"Kami kaget ketika mendengar kabar kemarin malam," kata Mira petugas klinik kepada Radar Banjarmasin.

Meski mengenal Sehan, Mira mengatakan Muhammad Rosehan atau yang sering dipanggil Sehan bukan petugas medis Klinik Asy Syaafi. Sepengetahuannya selama ini, Sehan bekerja secara mandiri alias hanya melayani ke rumah-rumah. Untuk hasilnya, dirujuk ke Klinik Asy Syaafi."Ada beberapa kali yang dirujuk Sehan ke sini, kalau rutin tidak juga," ujarnya.

Makanya, ketika mendengar kabar tersebut, dia mengaku kaget. Selama ini pelayanan yang dilakukan Klinik Asy Syaafi sesuai dengan standar medis. Sebelum resmi beroperasi pada tahun 2020 silam, pihaknya sudah mengurus perizinan. Seluruh operasional yang dilakukan klinik adalah resmi.

Lalu bagaimana dengan stempel serta format data base pasien dan kop surat Klinik Asy Syaafi yang ditemukan di tangan Sehan? Dia meyakini itu adalah palsu dan tidak ada hubungan dengan klinik Asy Syaafi. Sebab pihaknya selama ini tidak pernah memberikan atau meminjamkan kepada siapapun.

Begitu pula untuk mengeluarkan surat hasil rapid antigen tidak bisa sembarang, di samping harus menjalani uji swab, surat hasil swab harus ditandatangani oleh dokter, bukan hasil scanner."Surat hasil swab itu harus ditandatangani dokter, kalau yang terjadi di perbatasan itu, yang bersangkutan sendiri tandatangan," ucapnya.

Yang dilakukan Sehan merusak kredibilitas klinik. Lantas langkah apa yang akan dilakukan manajemen Klinik Asy Syaafi terhadap pelaku? "Itu nanti kuasa hukum kami saja yang menangani," jawabnya.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai memastikan surat keterangan lulus uji swab antigen bisa diketahui oleh petugas di posko.
"Keasliannya akan kita cek. Sebab asli atau palsu itu tentu ada bedanya," ucapnya.

Surat hasil rapid antigen palsu tidak hanya ditemukan di perbatasan Kalteng dan Kalsel saja, sebelumnya jajaran Polda Kaltim juga menemukan kasus serupa. Rifai pun berpesan kepada masyarakat jangan sampai menjadi korban oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Jangan sampai momen tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kalau ditemukan bakal ditindak tegas," cetus Rifai. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X