Satpol PP Akui Kecolongan

- Senin, 10 Mei 2021 | 12:14 WIB
TES ACAK: Plh Sekdako Banjarmasin, Mukhyar (kaus biru) mengawasi tes antigen untuk pelanggar jam malam di Siring Balai Kota, akhir pekan tadi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
TES ACAK: Plh Sekdako Banjarmasin, Mukhyar (kaus biru) mengawasi tes antigen untuk pelanggar jam malam di Siring Balai Kota, akhir pekan tadi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sesuai janji, para pelanggar jam malam bakal dites acak dengan rapid test antigen.

Jumat (7/5) malam, kafe dekat Flyover Gatot Subroto didatangi patroli Satgas Penanganan COVID-19 Banjarmasin.

Melewati pukul 22.00 Wita, Under Pass Cafe masih ramai. Ketika petugas datang, pengunjung sontak membubarkan diri. Tapi mereka tak bisa kabur ke mana-mana.

Beberapa pengunjung yang tak mengenakan masker kemudian digiring untuk dites.

Salah satunya Irwan Riyadi, pemuda asal Teluk Dalam. "Alhamdulillah negatif. Tapi enggak enak, hidung terasa perih pas dicolok-colok," ujarnya.

Sementara Eka Wulandari, tampak tenang saat dites. "Tak apa-apa, dulu juga pernah dites antigen," kata warga Jalan Gubernur Subarjo itu.

Beruntung, semua sampel dari tes acak menunjukkan hasil negatif.

Dari Jalan Ahmad Yani, patroli beralih ke Jalan RE Martadinata. Di siring tepian Sungai Martapura itu, pengunjung berjubel setiap malam Ramadan. Ironis, mengingat posisinya berseberangan dengan Balai Kota, tempat wali kota berkantor.

Ada 17 pengunjung siring yang digiring untuk dites. Syukur, tak ada hasil positif.

"Mungkin karena semuanya masih muda, jadi daya tahan tubuhnya kuat," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Dia berharap, tes acak ini membuat pelanggar jam malam jera. "Kalau tak ada keperluan mendesak, lebih baik di rumah saja," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Dani Matera mengakui kecolongan dalam mengawasi Siring RE Martadinata.

"Kami tidak pernah mengizinkan lapak kaki lima di sana. Kami kecolongan," akunya.

Dia berjanji akan segera menertibkannya. Barang dagangan bisa disita, disuruh meneken surat pernyataan bermaterai, bahkan dikenai tindak pidana ringan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X