BATULICIN – Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Kusan Hilir bersama unsur TNI dan Polri mengelar operasi yustisi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Batulicin, Jumat (7/5) lalu.
Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Dalam operasi ini, satgas di Kecamatan Kusan Hilir melaksanakan kegiatan di dua titik, yakni Pasar Induk Kusan Raya dan Pasar Ikan Kota Pagatan. Tim satgas selain memberikan masker gratis kepada para pengunjung, juga menyampaikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kusan Hilir Aryanto Sani mengatakan, dalam operasi ini menekankan pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker apabila ke luar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun. “Agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus," ucapnya. (zal/ema)