BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin kian gencar merazia knalpot brong. Dalam operasi Sabtu (9/5) malam hingga Minggu (10/5) dini hari, puluhan sepeda motor terjaring.
Menyisir kawasan Jalan Sudirman, 24 pengendara dicegat. Kalau dijumlahkan, selama sepekan terakhir, sudah 50 lebih motor dengan knalpot bising yang ditilang.
"Semua akan ditilang. Motornya diamankan di mapolres. Boleh diambil pulang, syaratnya kembalikan ke knalpot standar," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya yang diwakili Waka Satlantas AKP Djoko Setiawan.
Penggantian knalpot langsung di mapolres. Kelar itu, pengguna disuruh memotong-motong sendiri knalpot brongnya. "Pemilik langsung yang memotongnya. Agar tak digunakan lagi di kemudian hari," tegansya.
Knalpot brong dilarang karena dituding sebagai biang polusi suara. Apalagi di tengah bulan Ramadan, di mana masyarakat sedang menjalankan ibadah.
Polisi menggunakan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, sanksinya kurungan paling lama sebulan atau denda Rp250 ribu. Diperkuat pula dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan. (lan/fud/ema)