KOTABARU – Lima begundal penipu diamankan aparat Polres Kotabaru, belum lama tadi. Komplotan itu mengatasnamakan pengelola Masjid Husnul Khotimah dan pondok pesantren. Mereka meminta sumbangan kepada masyarakat sejak tahun 2018.
"Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan aparat, lima orang penipu ini berhasil diamankan,” ungkap Wakapolres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi.
Para penipu ini terdiri dari seorang koordinator, yaitu H dan empat orang pelaksana di lapangan, yaitu JK, KH, R dan B. Saat bulan Ramadan tadi, mereka menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan bulan di mana umat Muslim berlomba-lomba beribadah. Termasuk sedekah dan menyumbang masjid dan lembaga pendidikan Islam. “Para pelaku diancam pidana 4 tahun dengan pasal 378 KUHP,” cetusnya.
Yulian Noor mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan aneka modus penipuan yang mengatasnamakan tempat ibadah. “Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini,” pungkasnya. (mr-155)