Duh, Sepinya Bandara Kita, dari Ribuan Jadi Puluhan Penumpang

- Senin, 17 Mei 2021 | 13:10 WIB
LENGANG: Kondisi Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. Selama mudik dilarang, bandara ini hanya melayani puluhan penumpang. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
LENGANG: Kondisi Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. Selama mudik dilarang, bandara ini hanya melayani puluhan penumpang. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah benar-benar mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara. Bandara Syamsudin Noor mencatat, selama peniadaan mudik penumpang yang mereka layani rata-rata hanya puluhan orang setiap harinya.

"Selama peniadaan mudik, penumpang rata-rata di bawah seratus sehari. Padahal, pada hari biasa bisa sampai 6 ribu penumpang sehari," kata Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor.

Dia mengungkapkan, anjloknya penumpang membuat jumlah penerbangan reguler yang mengangkut penumpang juga merosot. "Sehari paling ada satu penerbangan. Pada hari biasa, sebelum larangan mudik bisa sampai 55 pergerakan pesawat," ungkapnya.

Lanjutnya, pesawat yang melayani penumpang paling banyak dari Citilink. Sabtu (15/5) tadi misalnya, maskapai ini menerbangkan penumpang ke Surabaya. "Kalau hari ini (kemarin), Citilink ke Jakarta dan Semarang. Sementara maskapai lain belum ada," ujarnya.

Sementara itu, Area Manager Lion Air Banjarmasin, Agung Purnama menyampaikan, selama larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 Lion Air memang tidak membuka penerbangan. "Ini dilakukan lantaran adanya larangan mudik dari pemerintah," ucapnya.

Di samping itu, dia menuturkan, selama larangan mudik pihak maskapai juga harus mempunyai izin khusus. Kalau tidak punya, maka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama larangan mudik berlaku.

Memang ada sejumlah pengecualian untuk maskapai bisa tetap menerbangkan pesawat di masa pemberlakukan larangan mudik. Pengecualian tersebut berlaku bagi perjalanan yang sifatnya darurat, tugas negara atau penyaluran logistik.

Penerbangan yang dikecualikan pum tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengungkapkan, pembatasan angkutan dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat yang ingin pulang kampung saat libur Lebaran. "Dengan cara ini kita bisa mengurangi setengah jumlah orang yang mau mudik," ungkapnya.

Selain menghentikan angkutan umum, Safrizal menyampaikan, Pemprov Kalsel bersama instansi terkait, seperti jajaran kepolisian dan TNI juga melakukan penyekatan di setiap perbatasan antar kabupaten/kota.

Disampaikannya, ada beberapa kelompok yang boleh melakukan perjalanan saat aturan pembatasan mobilisasi masyarakat berlaku. Kelompok pertama ialah masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas.

Kelompok kedua, masyarakat yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit. Kemudian ketiga, masyarakat yang akan melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal.

Adapun kelompok lainnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. "Tapi kelompok-kelompok ini harus mengantongi surat-surat. Seperti surat tugas, surat izin, surat kesehatan dan lain-lain. Kalau tidak ada, maka diminta kembali," ujar Safrizal. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X