Knalpot Blong Disita, 42 Motor Hasil Razia Ramadan Masih Ditahan

- Selasa, 18 Mei 2021 | 12:54 WIB
MARAK: Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru marak menindak pengendara yang menggunakan knalpot blong hingga digunakan untuk balapan liar di bulan Ramadan lalu. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
MARAK: Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru marak menindak pengendara yang menggunakan knalpot blong hingga digunakan untuk balapan liar di bulan Ramadan lalu. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Di tengah situasi pandemi, Bulan Ramadan tahun ini membuat aparat di Banjarbaru cukup kewalahan. Sebab, aksi balapan liar di kawasan Lapangan Murjani seakan tak pernah ada matinya.

Dari hari perdana bulan Ramadan, aksi nekat menantang maut ini sudah membuat aparat harus turun tangan. Lantaran warga dan pengendara di kawasan Murjani mengeluh keras.

Rupanya, selama kurang lebih satu bulan menindak aksi balapan liar. Tim gabungan dari Polres Banjarbaru berhasil menyita puluhan unit motor yang mana belasan diantaranya dipastikan ditilang akibat terindikasi kuat ikut balapan liar.

Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Iptu Riyanda Putra melalui Kanit Patwal Satlantas Polres Banjarbaru, Aiptu Heriyadi mengurai bahwa total ada 42 unit motor roda dua yang diangkut dan ditahan.

"Untuk rekapitulasi penindakan balapan liar selama bulan Ramadan ada 42 unit BB (barang bukti) yang diamankan, 16 diantaranya terindikasi balapan liar, lalu 23 unit karena menggunakan knalpot blong dan sisanya pelanggaran lainnya," kata Heriyadi.

Adapun, belasan orang yang terbukti melakukan balapan liar ini katanya diberikan tindakan tilang. Sebagaimana sesuai pasal 297 Jo 115 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2009 yang menindak aksi balapan liar.

"Yang terindikasi itu (balapan liar) ditilang lalu sisanya ada sejumlah pasal yang disangkakan. Seperti pasal 285 soal kelengkapan, lalu pasal 291 terkait penggunana helm dan 281/288 (1) tentang surat menyurat," tambahnya.

Nantinya, proses sidang tilang kata Heriyadi akan digelar dalam waktu dekat terhadap pelaku aksi balap liar. Jika sesuai pasal yang dikenakan, maka pelaku bisa didenda hingga Rp3 juta .

"Beberapa sudah ada yang proses sidang, namun untuk vonisnya belum karena kemarin momen lebaran, kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya," katanya.

Lalu, selain menyita unit roda dua yang terindikasi balapan liar. Puluhan knalpot blong klaim Heriyadi juga telah diamankan. Memang salah satu fokus penindakan kepolisian katanya soal penggunaan knalpot blong.

"Knalpotnya sudah kita sita dan amankan. Untuk nanti diapakan kita masih menunggu arahan, tetapi rencananya mau dibikin seperti monumen gitu biar jadi efek jera juga," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X