Dikira THR, Ternyata Kasbon, Jadi Ujian Kesabaran Honorer Pemko

- Selasa, 18 Mei 2021 | 13:16 WIB
KANTOR WALI KOTA: Balai Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata. Kembali terdengar kabar tak mengenakkan dari pemko, kali ini soal THR. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KANTOR WALI KOTA: Balai Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata. Kembali terdengar kabar tak mengenakkan dari pemko, kali ini soal THR. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pegawai non ASN Pemko Banjarmasin diminta membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan tunjangan hari raya.

Alasannya, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, tenaga kontrak atau honorer bukan termasuk golongan penerima THR Idul Fitri.

Belum semua menerima THR tersebut. Contoh ID, inisial honorer yang bekerja di salah satu SKPD pemko.

"Iya, tidak kebagian. Mestinya hari ini dapat. Tapi tak apa-apa, saya toh sudah membuat surat pernyataan itu," ujarnya.

Senada dengan tenaga kontrak di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banjarmasin berinisial WH.

Ia mengaku bisa memakluminya. "Sabar saja, artinya belum rezeki saya," ujarnya legawa.

Dalam salah satu salinan yang diperoleh Radar Banjarmasin, surat itu diberi kop 'Surat Pernyataan Mutlak', lengkap dengan tanda tangan dan materai 10 ribu. Isinya, pernyataan mau mengembalikan THR jika belakangan hari diminta pemko.

Menanggapi kejadian ini, Plh Sekdako Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, pemko ingin mencegah polemik di kemudian hari.

"Karena regulasi pusat baru tiba setelah uang terlanjur disalurkan ke SKPD. Kewenangan (pencairan) memang di masing-masing SKPD," jelasnya kemarin (17/5).

Mengomentari surat pernyataan mutlak yang menghebohkan itu, menurut Mukhyar, sebagai antisipasi agar tak menjadi temuan saat diaudit. Karena ada kekhawatiran di kalangan pejabat SKPD.

"Misalkan menjadi temuan, jadi mereka sudah siap mengembalikan," tukasnya.

"Bahasa penggunaannya saja yang berbeda-beda. Ada yang menyebutnya THR atau lainnya. Mereka kan perlu juga, anggap saja pinjaman sementara. Kasbon," lanjutnya.

Ditekankan Mukhyar, sebenarnya THR untuk hari raya besar keagamaan pada tahun 2021 boleh diberikan kepada pegawai non ASN. Contoh satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat pejabat berwenang. Mereka menerima uang sebesar satu bulan gaji. Anggarannya diatur SKPD dengan mengacu aturan Kementerian Keuangan. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X