Tewaskan Ibu Muda, Ternyata Pengendara Mobil BPK ini Tak Punya SIM

- Selasa, 18 Mei 2021 | 13:19 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Sopir mobil BPK Jarwo, Fuad Erliansyah ditetapkan Polresta Banjarmasin sebagai tersangka.

Pria 27 tahun itu terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan Oktavia, 19 tahun. Nyawa ibu muda itu tak tertolong akibat luka fatal yang dideritanya.

"Jadi proses hukumnya berlanjut. Kami tetapkan sebagai tersangka. Hari ini dimasukkan ke sel tahanan," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Gustaf Adolf Mamuaya, (17/5). Sebelum dijebloskan ke sel, ia sudah menjalani penyidikan di Unit Gakkum Satlantas.

"Kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," sebutnya. Pasal itu dipakai untuk kelalaian pengendara yang menyebabkan kematian orang lain. Parahnya, Fuad ternyata tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Gustaf berharap, ini dijadikan pelajaran oleh relawan damkar di Banjarmasin. "Agar ke depan tak ada lagi yang merasa di atas angin," lanjutnya.

"Sebab, kalau tak ditindak tegas, kami khawatir kecelakaan yang melibatkan relawan damkar akan terus berulang," tegasnya.

Dalam waktu dekat, Satlantas akan mengundang BPK-BPK di Banjarmasin untuk berkumpul untuk diberikan edukasi. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X