BARABAI - Perubahan Perda Pemilihan Pembakal (Pilbakal) telah disahkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST kini sibuk menyusun tahapan dan rencana pelaksanaannya.
Kabid P2D PMD HST, Irfan Sunarko menjelaskan Pilbakal akan dilaksanakan awal bulan September 2021. Pihaknya kini menunggu nomor perda yang baru saja disahkan DPRD Senin tadi. "Kalau perda sudah ada, kami akan langsung menaikkan SK Tim Pilbakal Kabupaten ke bupati untuk disetujui," kata dia, Selasa (18/5).
Setelah itu, Tim Pilbakal Kabupaten ini akan menggelar rapat pembahasan penentuan tahapan.
"Gambaran tahapan pilbakal sudah ada. Cuma memang harus mendapatkan persetujuan dari Tim Pilbakal Kabupaten. Setelah disetujui, tahapan itu akan diusulkan ke bupati lagi untuk dikeluarkan menjadi SK Bupati tentang Tahapan Pemilihan Pembakal," jelasnya.
Sambil menunggu nomor perda, Irfan fokus mengumpulkan kelembagaan Badan Pengawas Desa (BPD). Sampai kemarin baru tiga kecamatan mengumpulkan kelembagaan BPD dari total 11 kecamatan yang ada. "Kecamatan Labuan Amas Utara, Barabai, dan Hantakan," bebernya.
Di tahun 2020, sebenarnya ada 143 desa yang akan menggelar pemilihan pembakal. Berhubung diundur ke tahun 2021, jumlah desa bertambah jadi 150. Di tengah anggaran Pemkab HST yang defisit, PMD berharap tidak ada pemotongan pagu anggaran. Irfan justru berharap ada penambahan anggaran lagi. Sebab jumlah desa juga bertambah. Pada pagu anggaran 2020 dialokasikan Rp 3.107.071.250. Setelah ada penambahan desa di tahun 2021, pagu anggaran dihitung ulang dan didapat angka Rp 3.259.781.500. "Tapi yang masuk DPA itu pagu anggaran 2020. Jadi anggaran masih selisih Rp 152 710 250. Semoga kekurangan ini bisa ditutupi," harapnya.
Sumber anggaran untuk pelaksanaan pemilihan pembakal berasal dari APBD Kabupaten dan Dana Desa (DD) dari pusat. Irfan menjelaskan seharusnya biaya ditanggung oleh kabupaten. Namun ada pengecualian jika kabupaten itu tidak mampu. "Pengecualiannya menggunakan Dana Desa. Jadi dari DD pusat ada disisihkan sekitar 8 persen untuk penanganan Covid-19, dan bisa digunakan untuk pemilihan pembakal," jelasnya.
Tahapan pemilihan pembakal wajib menerapkan protokol kesehatan. Warga pemilih per TPS dibatasi hanya 500 warga.(mal/dye/ema)