Tangkapan Menurun, Nelayan Keluhkan Limbah Tambang

- Rabu, 19 Mei 2021 | 14:12 WIB
PROTES: Para nelayan Kotabaru yang mengeluhkan adanya limbah yang mencemari kawasan Pulau Laut Tengah.
PROTES: Para nelayan Kotabaru yang mengeluhkan adanya limbah yang mencemari kawasan Pulau Laut Tengah.

KOTABARU – Nelayan Kotabaru mengeluhkan tercemarnya kawasan Pulau Laut Tengah yang diduga akibat kegiatan pelabuhan khusus tambang batubara yang ada di sana. Mereka mengeluh karena hasil tangkapan mereka jadi menurun.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni AF ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pencemaran tejadi adalah karena sampah dan pelabuhan tambang yang tidak diawasi. “Di sana belum ada penampungan khusus sampah, ditambah tidak adanya pengawasan yang baik terhadap aktivitas pelabuhan tambang,” jelasnya.

Tapi ia meyakini bahwa sampahlah penyebab utama tercemarnya kawasan di sana. “Saya belum ada mendengar hal tersebut karena memang belum ada yang sampai ke DPR untuk hal itu. Jadi, saya belum tahu," jelas Wakil Ketua DPRD Kotabaru tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup juga terjun ke lapangan untuk mengecek kebenaran ada pencemaran berdasarkan apa yang di keluhkan masyarakat di Pulau Laut Tengah. Kabid Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Nasrullah Zamzami menegaskan, bahwa setelah tinjauan ke lapangan, Dinas Linkungan Hidup Kotabaru menyimpulkan bahwa di situ tidak ada pencemaran lingkungan yang diakibatkan Pelabuhan tersebut.

Mendengarkan pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tersebut Biserudin selaku nelayan Yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Hidup Bersama merasa kecewa. Dengan alasan, kenapa Dinas Lingkungan Hidup tidak mendatangi mereka saak ke lapangan, tetapi malah mendatangi perusahaan.

"Yang mengeluhkan kami, tapi kenapa Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru malah mendatangi perusahaan dan mencek bersama mereka. Harusnya, kami juga didatangi karena yang mengeluhkan itu kami," katanya kecewa.

Dalam hal ini, Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, masalah nelayan di Pualu Laut Tengah itu harus segera di selesaikan.

"Perusahaan pun harus bertanggungjawab. Stop dulu operasinya selama itu belum dipulihkan dan diselesaikan," tegas Kisworo.

"Dan perlu diketahui, bahwa masyarakat mengeluhkan tersebut dijamin, UU RI nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Pihak terkait juga harus segera turun tangan untuk memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan," tegasnya. (mr-155)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X