Sembilan Pencabul Diringkus Polres HSU

- Rabu, 19 Mei 2021 | 14:18 WIB
BEJAT: Para pelaku pencabulan dengan persetubuhan anak di bawah umur (jongkok), diringkus aparat Satreskrim Polres HSU.
BEJAT: Para pelaku pencabulan dengan persetubuhan anak di bawah umur (jongkok), diringkus aparat Satreskrim Polres HSU.

AMUNTAI - Apes pilu dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Anak di bawah umur ini adalah korban pencabulan dengan persetubuhan. Pelakunya adalah pacar sendiri dan delapan pria lain.

Semua tersangka kini sudah diringkus anggota Jatanras yang tergabung dalam Macan Dipa Sat Reskrim Polres HSU.

Kasus ini terbongkar dari laporan keluarga korban ke aparat. Jajaran Polres HSU kemudian menindaklanjuti dengan cepat. Sehingga berhasil mengamankan empat pelaku, Rabu (12/5) dini hari di wilayah Kecamatan Banjang.

Setelah diinterogasi, para pelaku yang berusia antara 20 sampai 30 tahun tersebut mengaku. Bahkan, bukan mereka saja, tetapi ada lima pencabul lainnya lagi.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi P membenarkan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut. Saat ini aparat mendalami keterangan dari sembilan pelaku tersebut.

Mereka adalah Mardani (32), M Salman (21), Aman (24), Wandi (26), Antoni (20), Hasanudin (25), Putra Ayu (19), Muhammad Syukri Ilhami (24), dan satu orang lagi masih dalam pendalaman kasus.

"Kesembilan pelaku yang kami amankan, tidak melakukan aktivitas persetubuhan secara bersama. Namun berbeda waktu," ungkap Kasat Reskrim kepada Radar Banjarmasin lewat sambungan WhatsApp, Selasa (18/5) sore.

Antara pelaku saling kenal dengan lainnya. Motifnya, mereka menjemput dan membawa korban jalan-jalan. Kemudian, di bawa ke rumah pelaku yang sepi, dan dilanjutkan dengan persetubuhan.

"Pacar korban mengaku karena suka sama suka. Namun ada juga pelaku lainnya mengaku memberikan minuman keras supaya korban mabuk, sehingga mudah mencabuli,” tuturnya.

Untuk ancaman hukuman, ditambahkan KBO Reskrim Aiptu M Sadat, mereka akan dikenakan Pasal Undang-Undang Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 dan maksimal 15 tahun penjara. "Kesembilan pelaku sudah kami amankan dan kami gali keterangan,” pungkasnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X