Empat Deb Collector Bebas

- Kamis, 20 Mei 2021 | 09:28 WIB
PUTUSAN: ADV Sugeng Ariwibowo bersama anggota LBH KAI memperlihatkan surat MA RI yang diterima.
PUTUSAN: ADV Sugeng Ariwibowo bersama anggota LBH KAI memperlihatkan surat MA RI yang diterima.

BANJARMASIN - Sumihar Napitupulu (Debt Collector PT Andi Natama Sitinjo), dan tiga eksternal, Nines Boyki Hutabarat, Panji Fathurrahman dan Darmawan, yang di-mejahijaukan lantaran dugaan melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedikit bernapas lega.

Permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Suratnya baru kami terima 19 Mei," kata kuasa hukum terdakwa, ADV Sugeng Ariwibowo seraya menunjukan surat pemberitahuan putusan MA Nomor: 976/Okt.B/2019/PB.Bjm Jo 63K/Pid/2020.

Sugeng mengaku sangat senang membaca putusan tersebut. Upaya bersama tim memberikan bantuan hukum kepada klien bisa membebaskan segala yang dituduhkan pelapor.

Sugeng menceritakan singkat kronologis perkara. Kasus ini berawal sekitar bulan April 2018. Para terdakwa mendatangi Helly T ditempat tinggalnya. Mereka menyampaikan mobil Toyota Avanza tahun 2011 DA 7942 AQ adalah mobil menjadi obyek fidusia atas nama Rusliannor pada PT BCA Finance.

Para terdakwa sembari menunjukan surat tugas dan kontrak perjanjian pembiayaan tertanggal 26 Mei 2016 menyampaikan tujuannya datang untuk mengambil mobil tersebut. Karena pembayaran yang belum diselesaikan. Helly T menyerahkan mobil tersebut dan menandatangani berita acara penyerahan mobil.

Rupanya persoalan tersebut berujung ke hukum, karena Rusliannor melaporkan hal tersebut ke Polresta Banjarmasin dan perkara bernomor 976/Pid.B/2019/PN.BJM disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. "Hakim menyatakan klien saya tidak terbukti melanggar pasal 368 KUHP," ujarnya.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan perkara teregister di Mahkamah Agung dengan Nomor 63 K/Pid/2020. Ternyata hakim MA justru menguatkan putusan PN Banjarmasin. "Kabar ini segera saya sampaikan kepada keempat klien," ucapnya.

Humas PN Banjarmasin, Haris membenarkan pihaknya telah menerima putusan tersebut. "Secepatnya akan kita sampaikan kepada semua pihak," pungkasnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rampas Truk Jaminan, Santo Jadi Pesakitan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:26 WIB

Sudah Ditabrak, Korban Lalu Ditusuk

Kamis, 9 Mei 2024 | 15:45 WIB
X